Monday, September 16, 2024
BerandaMegapolitanDi Tengah Pandemi Covid 19, Tempat Hiburan Malam TOP One Nekat Buka

Di Tengah Pandemi Covid 19, Tempat Hiburan Malam TOP One Nekat Buka

progresifjaya.id, JAKARTA – Sungguh keterlaluan salah satu tempat hiburan malam diskotek, karaoke, dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, nekat beroperasi di tengah masa Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase pertama yang berlanjut fase kedua hingga pertengahan Juli 2020.

Aksi nekat tempat hiburan malam TOP  One, diketahui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat dibantu unsur TNI, dan Polri, saat melakukan razia,  sekitar pukul, 9.00 WIB, Jumat (3/7/2020) pagi.

Hal ini diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat. “Ya benar pihak Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP melakukan razia terhadap tempat hiburan malam TOP One yang nekat beroperasi ditengan pandemi Covid 19, dan masa PSBB Transisi masuk fase II,” tutur Kasat Pol PP Jakarta Barat kepada progresifjaya.id, Jumat (3/7/2020) siang, saat dihubungi lewat telepon genggamnya.

Tamo juga menuturkan, sampai saat ini pemerintah provinsi belum memberikan kelonggaran ijin terkait operasional tempat hiburan seperti, karaoke, diskotik, griya pijat termasuk tempat hiburan malam.

Dari hasil operasi tangkap tangan di lokasi hibura malam TOP One, petugas berhasil mengamankan ratusan pengunjung, dan tempat hiburan malam itu langsung disegel.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan  dan Pengendalian Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Ifan Raja menjelaskan hal senada, dimana pihaknya bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia di tempat hiburan malam TOP One yang nekat beroperasi di tengah ancaman kesehatan akibat Covid 19.

“Awalnya petugas alami kesulitan untuk membuktikan aksi nekat TOP One  beroperasi di tengah perpanjangan PSBB Transisi Fase II. Kami lakukan pengawasan di luar itu dari malam hari semua pintu tertutup mereka kunci dari dalam, baik depan maupun belakang,” tutur Ifan Raja

Lebih lanjut Ifan menuturkan, saat itu beberapa petugas kami berhasil masuk, namun di saat malam belum juga bisa membuktikan mereka beroperasi.

Ia melanjutkan, kami tidak mau kecolongan karena ada kecurigaan, ruangan masih terasa hawa AC, bau asap rokok, dan ada beberapa barang seperti sepatu wanita, jaket dan lainnya.

Akhirnya, setelah pukul 09.30 WIB ditemukan lima orang yang berada di dalam, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat.

“Kami lakukan monitoring tempat hiburan malam selama PSBB terkait kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini dengan jelas ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini. Sekitar 100 orang lebih yang kami dapat di lokasi TOP One,” terang Ifan Rajaata, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di lokasi.

Ifan menambahkan, untuk kategori pelanggarannya meski belum diputuskan. Ada indikasi pelanggaran serius, dijelaskannya, dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.

“Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat). Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini,” tegas, Ifan Raja.

Sementara untuk pencabutan izin usaha, Ifan mengatakan, terkait dengan hal tersebut pihaknya menunggu hasil pembahasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta serta perangkat di tingkat provinsi.

“Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali nantinya,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer