progresifjaya.id, TANGERANG – Keputusan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengangkat eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjadi staf khusus (stafsus) bidang hukum dinilai kurang jeli oleh beberapa kalangan. Harusnya Benyamin melihat dulu rekam jejak Lili semasa bertugas di komisi antirasuah itu. Lili diketahui bermasalah, melanggar ketentuan etik, meski belum sempat disidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena dia keburu mengundurkan diri.
Penunjukan Lili Pintauli sebagai stafsus di Pemkot Tangsel, setelah terjadi korupsi di Dinas DLH Tangsel Rp 79,2 miliar. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala dinasnya dan kini mereka ditahan di Kejati Banten.
Namun Benyamin menyampaikan bahwa pengangkatan Lili sebagai stafsus itu tak lepas dari pengalamannya dalam sektor penegakan hukum. Benyamin menyebut Pemkot Tangsel membutuhkan nasihat dan pandangan Lili dalam bidang hukum.
Penunjukan Lili menjadi stafsus oleh Benyamin banyak mendapat tanggapan negatif dari berbagai pihak. Salah satunya dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia meminta Benyamin menganulir penunjukan itu jika memang ia memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Yudi mempertanyakan urgensi pengangkatan Lili menjadi stafsus Benyamin. Mengingat Lili cukup menuai kontroversi saat menjabat Wakil Ketua KPK. Rekam jejak Lili itu membuatnya berpotensi tak menjadi teladan integritas bagi ASN di Pemkot Tangsel.
“Menganulir pengangkatan Lili jika memang mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya,” ujar Yudi dalam keterangannya.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, juga menyoroti pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar itu.
Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menilai, rekam jejak Lili yang pernah terjerat perkara pelanggaran etik berat saat menjabat pimpinan di komisi antirasuah, seharusnya menjadi pertimbangan bagi Benyamin Davnie selaku Walikota Tangsel.
Kasus yang pernah menjerat Lili, antara lain, meminta fasilitas tiket nonton MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti ia berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Saat itu penyidik sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina,” katanya dalam keterangan, Minggu (27/4).
Selain itu, Lili tercatat pernah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina. Sementara pelanggaran etik ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Menurut Abdul, selain pelanggaran etik, pengangkatan Lili sebagai stafsus juga menyalahi aturan hukum. Ia merujuk Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dimana mantan pimpinan yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.
“Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya,” jelas Abdul.
Diketahui Lili pada 2022 mengundurkan diri di tengah-tengah sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas KPK.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan kebijakan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang mengangkat Lili sebagai stafsus. Ia menilai penunjukkan Lili justru merendahkan marwah KPK.
“Saya menyayangkan Bu Lili yang bersedia menerima jabatan itu. Menurut versi saya, itu justru merendahkan martabat KPK, pimpinan KPK itu ya minimal setara dengan misalnya DPR, atau ya level-level ya menteri lah gitu. Atau ya sebenarnya level pusat lah,” kata Boyamin.
Menurutnya, Lili yang menerima jabatan stafsus di tingkat pemerintah lokal justru seperti memberi kesan bahwa ia seperti pencari kerja.
“Karena kesannya terus menjadi job seeker gitu, menjadi pencari pekerja,” tukas Boyamin.
Penulis/Editor: Isa Gautama