progresifjaya.id, JAKARTA – Lantaran didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan puluhan miliar rupiah, Robianto Idup diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa (14/7/2020).
Terdakwa yang sempat buron ke Belanda selama satu tahun ini, dihadapkan ke depan majelis hakim pimpinan Florensia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby usai membacakan surat dakwaan, langsung menghadirkan saksi korban Herman Tandrin untuk didengarkan keterangannya.
Kepada jaksa dan majelis hakim saksi korban membeberkan awal perkara tersebut.
Menurut Herman, dia dan terdakwa bersepakat kerjasama dalam penambangan batu bara di Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kemudian selaku Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) bersama Direktut Utama, Iman Setabudi meminta Herman Tandrin selaku Direktur Utama PT Graha Prima Energi (GPE) melakukan penambangan batu bara di lokasi milik PT DBG.
Setelah terjadi kesepakatan maka PT GPE mulai membangun jalan dan pelabuhan untuk tempat pengumpulan batu bara.
Namun setelah penambangan dikerjakan PT GPE yakni pada Juni 2012, hasil penambangan sebanyak 49,499 MT, dan hasil penambangan bulan November 2012 sebanyak 66,001 MT belum juga dibayar oleh terdakwa.
Meski pihak GPE melakukan penagihan namun PT DBG tidak menggubrisnya, sehingga terpaksa PTGPE menghentikan pekerjaan.
Akan tetapi dengan bujuk rayu dari terdakwa, Herman kembali melakukan penambangan.
Namun demikian tetap saja Robianto Idup tidak mau membayar hasil pekerjaan saksi korban dengan berbagai dalih ini dan itu.
Merasa kesal dan kecewa dengan ulah terdakwa maka saksi Herman Tandrin melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, terdakwa melarikan diri hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke pihak  Interpol Belanda dan dia dideportasi ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis/Editor: Zulkarnain