Thursday, May 22, 2025
BerandaHukum & KriminalDiduga Gelapkan Dana Desa, Kades Pekembaran Diringkus Polisi

Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Pekembaran Diringkus Polisi

progresifjaya.id, PEMALANG – Karena tersandung hukum, mantan Kepala Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, berisinial HM, Senin (21/9) siang sekitar pukul 11.00 WIB, resmi ditahan polisi. Pasalnya, tersangka HM dilaporkan warganya ke polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. HM kini ditahan di Mapolres Pemalang.    

Menurut keterangan warga desa setempat, Sumadi, tersangka HM dijemput polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Bahkan disaksikan keluarganya.

Menurutnya, mantan Kades di desanya sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak masih menjabat. “Warga melaporkan adanya penyelewengan dana desa ratusan juta rupiah sebanyak dua kali,” ujar Sumadi.

Sumadi memaparkan  warga Desa Pakembaran terpaksa melaporkannya ke polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018-2019 lalu, dengan jumlah yang cukup besar lebih kurang 1,5 miliar rupiah.

“Kami atas nama warga yang melaporkan kasus tersebut menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang menindaklanjuti laporan kami,” lanjutnya.

Mantan Kepala Desa HM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Maret 2020 lalu. Namun polisi baru menahannya Senin lalu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, HM dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar rupiah. Guna mengisi kekosongan jabatan, Kepala Desa Pakembaran  kini telah ditunjuk Pjs Kepala Desa Pakembaran Warsis Winarno.

Kasus ini sedang di tangani Polres Pemalang guna penyelidikan pengembangan lebih lanjut.

Penulis: Slamet

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer