progresifjaya.id, JAKARTA – Kuasa hukum PT. Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CB., telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ), Janis Djakaria dan Jefri Djakaria serta Gunawan Bin Dana ke Polda Banten lantaran diduga memalsukan Surat Keterangan Menggarap.
Selain itu, ketiganya diduga memalsukan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang diduga tidak benar di Blok Kali Jero Persil 003 Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.
Surat laporan ke Polda Banten yang dikirimkan Hartono Tanuwidjaja kepada Progresif Jaya pada Rabu (23/9/2020) tersebut, bernomor TBL/243/VIII/RES 1.9/2020/Banten/SPKT III tanggal 17 Agustus 2020.
Dalam laporan itu, pengacara dan promotor tinju nasional ini mempersoalkan Surat Keterangan Menggarap yang diduga palsu dan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar.
Sebab kata kolektor lukisan ini, kedua surat yang tidak benar itulah Gunawan Bin Dana dan PT. BBJ serta Lurah Margagiri digugat PT Farika Steel ke PTUN Serang dengan kode T 1-5 pada 16 Desember 2019 lalu. Akan tetapi, bukti itu tidak diakui oleh Camat Bojonegara Asmawi yang menjadi saksi dalam persidangan di PTUN tersebut.
Gugatan TUN yang diajukan Oleh PT Farika Steel melawan Kepala Desa Margagiri dan PT Bandar Bakau Jaya telah dikuatkan di tingkat banding oleh PTUN Jakarta.
“Saksi mengaku dalam persidangan tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut antara Gunawan dengan PT. BBJ dengan Nomor Register 590/033/ pemt.tgl 10 Agustus 2015,” ujar Hartono.
Dia menyebutkan ketiga terlapor itu bersikeras menggunakan surat yang diduga palsu tersebut untuk mensomasi Dirut PT. Farika Steel, yakni Kasim pada Juni 2020.
“Tujuannya agar menghentikan kegiatan di atas lahan reklamasi milik klien kami. Atas kejadian tersebut PT. Farika Steel mengalami kerugian berupa tertundanya penerbitan hak penggunaan lahan,” tutur Hartono.
Seperti diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara Serang mengabulkan gugatan PT. Farika Steel, terhadap Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupatan Serang, Provinsi Banten, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi.
Dalam gugatan itu kuasa hukum PT. Farika Steel antara lain menyebutkan bahwa Kades Margagiri telah menerbitkan surat No 400/71/DS 2007/ sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Padahal kata Hartono, Camat Bojonegara sendiri telah menerbitkan Surat Keterangan No 590/117/kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014.
Dalam surat itu camat menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan Bin Dana Cs tidak benar adanya alias fiktif. Dengan demikian maka Surat Keterangan Hak Garapan No 590/pemt/DS.193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan.
Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiani, SH,MKn dalam amar putusannya menyatakan surat keterangan hak garap No 590/pemt/DS 193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan, transparansi dan asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, secara terpisah Gevin staf law firm Emir Pohan kuasa hukum PT. BBJ saat dikonfirmasi wartawan yang dilansir progresifjaya.id dari betawipos.com, Rabu (23/9/2020) mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengikuti anjuran pemerintah DKI Jakarta untuk bekerja di rumah.
“Sory Pak kita untuk beberapa waktu ke depan akan work from home sistemnya. Jadi tidak akan ada di kantor,” kata Gevin.
Penulis/Editor: Zulkarnain