progresifjaya.id, BULUKAMBA – Pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, MT (30) di Bulukumba dibebaskan. Diduga keluarga anggota polisi.
MT disinyalir memiliki hubungan keluarga dengan Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta. Hal itu diungkap salah satu istri pelaku, Darmawati yang suaminya ikut ditangkap beberapa waktu lalu bersama MT. Sebab, ia masih memiliki hubungan keluarga dengan MT.
Tindakan diskriminasi atau pilih kasih yang dilakukan oleh aparat tersebut sangat disayangkan Darmawati. Dia kecewa karena aparat tidak adil kepada pelaku lainnya. Apalagi suaminya bernama Arifin hingga saat ini masih ditahan bersama dua rekannya yakni ZU (22) dan AG (42).
“Ayahnya MT itu masih saudara kandungku. Dan orang tua MT masih keluarga dengan pak Kapolres Bulukumba,” ujarnya seperti dikutip dari Harian Fajar, Minggu, 14 Juni.
Oleh karena itu dia berharap agar pihak Polres Bulukumba juga membebaskan Arifin. Apalagi suaminya itu hanya suruhan sebagai sopir mobil dalam kasus ini.
“Tidak mungkin suamiku ikut mengumpulkan uang untuk membeli sabu, karena saya cuma kasi dia uang sebanyak Rp13 ribu waktu keluar,” jelasnya.
Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta enggan merespons saat dikonfirmasi ihwal tersebut. Dia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait hal itu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali membenarkan bebasnya MT. Dia mengaku sulit membuktikan keterlibatan MT dari jeratan kasus ini. Sebab beberapa bukti tidak cukup untuk membuktikannya.
“Kasus MT tak bisa naik sidik karena tidak ada alat bukti untuk membuktikan dia terlibat,” bebernya.
Terkait kendaraan roda empat merek Honda Jazz putih milik MT yang sempat diamankan itu sudah menjadi barang bukti polisi. Lantaran saat diamankan terduga pelaku berbeda.
“MT ini hanya penunjukan dari dua orang yang tertangkap sebelumnya di Kecamatan Ujung Loe, karena mobil yang digunakan ZU dan AG milik MT,” jelasnya.
Editor: Hendy
komentar terbaru