progresifjaya.id, JAKARTA – Apes bagi para pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Mungkin maksud hati mencari duit tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri malah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Mereka dipastikan akan berlebaran di sel tahanan komisi antirasuah itu, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel.
Tiga tersangka merupakan anggota DPRD OKU dan seorang lagi Kepala Dinas PUPT setempat. Semula 3 anggota dewan itu menagih fee proyek kepada Kadis PUPR karena telah mendekati hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Ketiganya masing-masing tersangka FJ (Ferlan Juliansyah) anggota Komisi III, MFR (M Fahrudin Ketua Komisi III dan UH (Umi Hartati) Ketua Komisi II menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR, NOP (Nopriansyah) yang juga menjadi tersangka. Kemudian commitment fee itu dijanjikan NOP akan memberikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Sebelumnya commitment fee itu telah disepakati dalam pertemuan terkait pembahasan APBD OKU pada Januari 2025. Dalam pembahasan itu, disepakati ada fee 20 persen dari proyek di Dinas PUPR untuk para anggota DPRD OKU.
Tersangka NOP pun mengatur pemenang sembilan proyek dan pemenang proyek harus menyerahkan commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk para anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
KPK menduga penagihan dilakukan dalam pertemuan yang juga dihadiri Pejabat Bupati OKU hingga Kepala BPKD. Kemudian pihak swasta tersangka M Fauzi alias Pablo yang telah memenangkan proyek di Dinas PUPR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek pada 11-12 Maret 2025.
Pada 13 Maret 2025, Fauzi mencairkan uang muka proyek tersebut di bank daerah dan menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada NOP sebagai bagian dari commitment fee. Selain duit Rp 2,2 miliar, NOP juga diduga telah menerima Rp 1,5 miliar dari kontraktor lain tersangka Ahmad Sugeng Santoso lebih dulu.
Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut. KPK pun menemukan uang Rp 2,6 miliar diduga duit fee proyek yang telah disetorkan kepada NOP.
“Atas perbuatannya, ketiga anggota DPRD dan NOP dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Minggu (16/3).
Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sebenarnya ke empat penyelenggara negara itu lagi apes aja, karena ‘permainan’ mereka terendus KPK dan dalam operasi senyap melakukan OTT kepada tersangka yang sedang bertransaksi ‘menilep’ duit anggaran proyek pembangunan. Padahal, di berbagai daerah atau wilayah lain ‘permainan’ serupa diduga banyak dilakukan oknum-oknum pejabat daerah bekerjasama dengan para kontraktor proyek di sana.
Penulis/Editor: Isa Gautama