progresifjaya.id, JAKARTA — Diduga ada permainan oknum Panitera Pengganti (PP) dan hakim, sidang terlalu super cepat pada sidang pertama tanpa surat panggilan dan sidang kedua pun sama tanpa surat panggilan sidang.
Sebab, surat panggilan sidang pertama dan kedua tersebut dikirimkan ke alamat penggugat, ketika masih berstatus suami istri.
Padahal penggugat/suami berinisial “HB” mengetahui dengan jelas dan betul dimana alamat tempat tinggal tergugat/istri berinisial “WS”
Hal itu diungkapkan oleh Sandi E Situngkir, SH., MH., Trifena Pardosi, SH dan Rio Batoan Pangaribuan, SH., dari Kantor Hukum “SESA Partners” kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (24/6-2024).
Dikatakannya, dirinya baru mau mendaftar Surat Kuasa yang baru diterimanya dari tergugat selaku Kuasa Hukum, namun menurut Panitera Pengganti (PP) Perkara Nomor ; 270/Pdt.G/2024/PN JKT.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial “WA” sidangnya telah selesai dalam agenda pembuktian dan saksi.
“Sidangnya tadi sudah selesai jam 9.00 WIB yang kedua dalam agenda pembuktian dan saksi, serta akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 kemungkinan akan diputus,” ujar Sandi menirukan perkataan “WA”
Dikatakannya, dirinya baru tadi (Senin, 24/6-2024) menerima surat kuasa dari tergugat, karena itulah dirinya langsung hendak mendaftarkannya ke PP PN Jakarta Utara.
Namun, alangkah terkejut dirinya mengetahui pada sidang pertama tergugat tidak menerima relas panggilan sidang melalui tercatat, juga pada sidang kedua pun tergugat tidak menerima relas panggilan sidang melalui tercatat dan tergugat mengetahui ada panggilan sidang dari temannya melalui WhatsApp (WA).
“Saya mengetahui hal itu setelah barusan saya telepon dan hal itu diakuinya, bahwa klien (tergugat) kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang melalui tercatat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.
Ditambahkannya, perkara perdata No. 270/Pdt.G/2024/PN JKT.Utr sangat super cepat dan menurut PP, nanti pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 akan diputuskan.
“Ini perbuatan oknum PP dan hakim dapat dikatakan seperti penzoliman, gimana kliennya selaku tergugat akan mengikuti sidang, apabila relas panggilan sidang melalui tercatat dikirimkan ke alamat penggugat yang kemungkin pula ditandatangani sendiri oleh penggugat seakan akan diterima oleh tergugat,” kata Sandi agak heran.
Dalam hal ini, kata dia, terduga kuat ada permainan antara penggugat dengan oknum PP atau hakim.
“Klien kami sudah tidak terima surat panggilan sidang melalui surat tercatat, jadwal persidangannya pun dimajukan seharusnya sidangnya hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 dipercepat jadi hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Ada apa ? Apa ada permainan antara penggugat dengan oknum – oknum,” ujar Sandi menutup keterangannya.
Sementara ketika PP yang berinisial “WA” dihubungi melalui telepon genggamnya, sama sekali tidak menanggapi. (ARI)