progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda (DPM) berinisial DAD di Rutan Salemba Jakarta Cabang Kejaksaan Agung.
“Tersangka ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penerbitan kontrak bank garansi dari Kantor Cabang Utama (KCU) PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Jakarta Dua, kepada PT DPM, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 24 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus Ashari Syam di Jakarta Kamis (23/7/2020).
Kata Ashari, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan, usai melalui pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Kejari Jakpus.
Tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Ashari menambahkan penahanan tersangka inisial DAD ini sudah yang ketiga, sebelumnya sudah ditahan dua orang tersangka inisial HN dan ZSU pada kasus yang sama.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka DAD,pasal primer pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.
Adapun dalam kasus ini Tim penyidik Kejari Jakpus sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 10 orang saksi.
Penulis: Arfandi Tanjung
Editor: Zulkarnain