Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & KriminalDiduga Selingkuh, Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya

Diduga Selingkuh, Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya

progresifjaya.id, LEBAK – Diduga selingkuh suami berinisial  Dh(54) bin  Pandi,  warga Kampung Warungkadu, RT. 001/002,  Desa  Cibeber,  Kecamatan   Cibeber,  Kabupaten  Lebak,  akhirnya tega menghabisi Rs bin Asep Saepudin, yang merupakan istri dari Dh.

Perlakuan Dh yang telah menghabisi nyawa istrinya tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, karena istrinya diduga telah selingkuh dengan pria lain.

Menurut Wakapolres Lebak, Kompol  Arya Fitri Kurniawan dalam jumpa pers, kronologis kejadian  meninggalnya  Rs  itu  berawal dari hari Kamis (29/06) sekitar pukul  00.30 Wib, pelapor Asep Saepudin mertua pelaku mendengar adanya keributan didalam kamar pelaku dan korban.

Karena penasaran, maka Asep melakukan pemeriksaan ke asal suara, namun tiba tiba korban Rs keluar dari kamar sambil menangis dengan tubuh  penuh darah, dan kemudian merangkul Asep, pada saat yang bersamaan Asep melihat pelaku yang tak lain adalah menantunya melarikan diri.

Kemudian Asep panik dan menyerahkan korban kepada Eni istri atau ibu korban, kemudian  Asep meminta pertolongan kepada warga untuk mengejar dan menangkap Dh.

“Berdasarkan keterangan dari terlapor, saat itu terjadi ribut didalam rumah, saat akan memeriksa, korban keluar ruangan dengan kondisi tubuh penuh bersimbah darah,” kata Wakalpolres, kepada  wartawan, dalam jumpa pers tersebut dihalaman Mapolres Lebak, Kamis (6/7/2023).

Wakapolres mengatakan, setelah melihat korban bersimbah  maka ia dan warga membawa korban ke Puskesmas  Bayah, akan tetapi nyawanya sudah tak ditolong.

Sedangkan pelaku kabur  dan kembali sekitar subuh pukul 04.00 dan berada di belakang rumah dengan leher penuh luka akibat digorok sendiri untuk mencoba bunuh diri Namun demikian, pelaku bisa diselamatkan nyawanya lantaran di obati.

Kemudian kata dia, setelah pelaku sembuh dan dimintai keterangan, maka, pelaku yang  memiliki  tiga anak tersebut mengaku tega menghabisi nyawa istrinya dikarenakan merasa cemburu,  sebab istrinya diduga telah berselingkuh dibelakangnya dengan pria lain.

Dengan begitu, akibat terbakar rasa cemburu ia menjadi gelap mata, dan menghabisi istrinya dengan sebilah pisau  ke beberapa bagian tubuh korban dengan 11 luka tusukan dan 16 luka sayatan.

Lanjut Wakapolres, akibat perbuatannya pelaku atau tersangka  dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Sementara itu, tersangka Dh kepada wartawan mengaku gelap mata karena merasa cemburu istrinya melakukan perselingkuhan.

Perselingkuhan yang dilakukan istrinya tersebut tidak hanya diketahui sekali saja.

“Saya cemburu dan gelap mata, karena istri saya selingkuh,” kata Dh singkatnya. (R. Rencong)

Artikel Terkait

Berita Populer