progresifjaya.id, LEBAK – Diduga selingkuh suami berinisial Dh(54) bin Pandi, warga Kampung Warungkadu, RT. 001/002, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, akhirnya tega menghabisi Rs bin Asep Saepudin, yang merupakan istri dari Dh.
Perlakuan Dh yang telah menghabisi nyawa istrinya tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, karena istrinya diduga telah selingkuh dengan pria lain.
Menurut Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan dalam jumpa pers, kronologis kejadian meninggalnya Rs itu berawal dari hari Kamis (29/06) sekitar pukul 00.30 Wib, pelapor Asep Saepudin mertua pelaku mendengar adanya keributan didalam kamar pelaku dan korban.
Karena penasaran, maka Asep melakukan pemeriksaan ke asal suara, namun tiba tiba korban Rs keluar dari kamar sambil menangis dengan tubuh penuh darah, dan kemudian merangkul Asep, pada saat yang bersamaan Asep melihat pelaku yang tak lain adalah menantunya melarikan diri.
Kemudian Asep panik dan menyerahkan korban kepada Eni istri atau ibu korban, kemudian Asep meminta pertolongan kepada warga untuk mengejar dan menangkap Dh.
“Berdasarkan keterangan dari terlapor, saat itu terjadi ribut didalam rumah, saat akan memeriksa, korban keluar ruangan dengan kondisi tubuh penuh bersimbah darah,” kata Wakalpolres, kepada wartawan, dalam jumpa pers tersebut dihalaman Mapolres Lebak, Kamis (6/7/2023).
Wakapolres mengatakan, setelah melihat korban bersimbah maka ia dan warga membawa korban ke Puskesmas Bayah, akan tetapi nyawanya sudah tak ditolong.
Sedangkan pelaku kabur dan kembali sekitar subuh pukul 04.00 dan berada di belakang rumah dengan leher penuh luka akibat digorok sendiri untuk mencoba bunuh diri Namun demikian, pelaku bisa diselamatkan nyawanya lantaran di obati.
Kemudian kata dia, setelah pelaku sembuh dan dimintai keterangan, maka, pelaku yang memiliki tiga anak tersebut mengaku tega menghabisi nyawa istrinya dikarenakan merasa cemburu, sebab istrinya diduga telah berselingkuh dibelakangnya dengan pria lain.
Dengan begitu, akibat terbakar rasa cemburu ia menjadi gelap mata, dan menghabisi istrinya dengan sebilah pisau ke beberapa bagian tubuh korban dengan 11 luka tusukan dan 16 luka sayatan.
Lanjut Wakapolres, akibat perbuatannya pelaku atau tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
Sementara itu, tersangka Dh kepada wartawan mengaku gelap mata karena merasa cemburu istrinya melakukan perselingkuhan.
Perselingkuhan yang dilakukan istrinya tersebut tidak hanya diketahui sekali saja.
“Saya cemburu dan gelap mata, karena istri saya selingkuh,” kata Dh singkatnya. (R. Rencong)