progresifjaya.id, JAKARTA – Terdakwa Adam Deni Gearaka (ADG) dan Ni Made Dwita Anggari (NMDA) yang telah dengan sengaja dan tanpa izin mengunggah informasi dan dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin.
Selain terancam penjara paling lama 10 tahun, para terdakwa juga terancam denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Karena itu. jaksa penuntut umum (JPU) Baringin Sianturi dan Dyofa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam surat dakwaannya mengatakan kedua terdakwa dijerat Undang – Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Didepan majelis hakim pimpinan R. R Kindarto, SH dan penasehat hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, disebutkan, bahwa atas perbuatan kedua terdakwa (ADG dan NMDA) dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni, serta mengancam hak pribadi korban untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana yang dilindungi oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (3) jo pasal 32 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), Subsider pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) dan Lebih Subsider pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1),” kata Baringin Sianturi dalam surat dakwaannya, Senin (14/3).
Sebelumnya dikatakannya, kedua terdakwa telah dengan sengaja menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik pribadi rahasia dan yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni tanpa izin korban.
Hal itu, tambah jaksa, telah mengancam hak pribadi korban untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana yang dilindungi oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Terdakwa Adam Deni Gearaka bertindak sendiri sendiri maupun bersama terdakwa Ni Made Dwita pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB atau masih termasuk Januari 2022 bertempat di Jl. Swasembada Timur XX No. 52, RT. 006/004, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Saat itu, korban melihat postingan yang diunggah oleh terdakwa terkait informasi dan/atau dokumen elektronik milik korban sehingga publik mengetahui data – data pribadi rahasia korban.
Karena itu, korban melalui kuasanya Ahmad Sayuti melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Mereka para terdakwa, Adam Deni Gearaka (ADG) dan Ni Made Dwita Anggari (NMDA) secara melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan melawan hukum dengan cara apapun mengubah, manambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menghilangkan, menyembunyikan suatu informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” jelas jaksa.
Penulis: Ari