Friday, March 28, 2025
BerandaInternasionalDiduga Terjadi Ketegangan politik Presiden dan Wapres: Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap...

Diduga Terjadi Ketegangan politik Presiden dan Wapres: Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap dan Diekstradisi ke Belanda

progresifjaya.id, MANILA – Miris, mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di negaranya sendiri. Padahal, putrinya Sara Zimmerman Duterte masih menjabat sebagai Wakil Presiden Filipina. Sang putri diduga tidak bisa berbuat banyak membantu ayahnya, karena masih menjalani proses pemakzulan yang dilakukan Senat di negara tersebut.

Penangkapan Duterte di Bandara Ninoy Aquino Manila Selasa 11 Maret 2025 itu menyusul surat perintah yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berkedudukan di Hague, Belanda. Padahal Filipina bukan lagi anggota pengadilan internasional itu.                   Herannya, pemerintah Filipina yang dipimpin Presiden Marcos Jr. menindaklanjuti surat penangkapan tersebut.

Duterte ditangkap sesaat pesawatnya mendarat di Bandara Ninoy Aquino, Manila  sehabis melawat kunjungannya di Hongkong.

Duterte dituduh melakukan pelanggaran HAM berat oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Saat Duterte berkuasa, puluhan ribu nyawa melayang akibat perburuan tersangka bandar dan pengguna narkoba yang dicanangkan presiden. Pencanangan anti narkoba Project Double Barrel yang diluncurkan itu, menurut Jaksa ICC Fataou Bensaouda,  terjadi eksekusi di luar hukum terhadap tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

Setelah ditangkap di negaranya sendiri, Duterte langsung diekstradisi dengan diterbangkan ke markas International Criminal Court (ICC) di Belanda.

Wapres Filipina, Sara Duterte kemudian menyusul sang ayah ke negara kincir angin itu. Dalam pernyataan resmi Kantor Presiden Filipina, menyebut, Sara berangkat hari ini Rabu (13/3) sekitar pukul 07.40 dengan penerbangan Emirates Ni EK 337 tujuan Amsterdam.

Spekulasi yang berkembang mengungkapkan, ditangkapnya Duterte yang diduga atas pelanggaran HAM itu berlatar belakang ketegangan politik di dalam negeri antara Presiden Filipina Markos Junior (Jr) dengan Wakil Presiden Sara Duterte.

Sara mengecam penangkapan ayahnya, Rodrigo Duterte sebagai bentuk “penindasan dan persekusi.” Sara menuduh pemerintah Filipina yang dipimpin Marcos Jr. tidak membela kepentingan negaranya, tapi malah tunduk kepada asing yang jelas-jelas melanggar kedaulatan negara sendiri.

“Pemerintah kita sendiri telah menyerahkan seorang warga negara Filipina, bahkan seorang mantan presiden, kepada kekuatan asing. Ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan sekaigus penghinaan terhadap seluruh warga Filipina yang percaya pada kemerdekaan,” kata Sara Duterte dikutip Rappler, Selasa (11/3).

Memang dinasti Duterte dalam setahun terakhir berseteru dengan keluarga dinasti Marcos,  yakni Ferdinan ‘Bongbong’ Marcos Jr. yang saat ini menjabat Presiden Filipina. Duterte  menuduh Marcos Jr. berusaha mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan.

Namun, Marcos Jr. berdalih sebatas mewacanakan perubahan konstitusi untuk mempermudah investasi asing. Terjadi perang mulut keduanya.

Duterte bahkan menuduh ‘Bongbong’ Marcos Jr menggunakan narkoba dan mengancam bahwa wilayah basis kekuasaannya di Filipina, Pulau Mindanao akan memerdekakan diri.

Perselisihan yang semakin panas belakangan ini membuat koalisi Marcos-Duterte yang terbentuk jelang Pemilu Filipina 2022 lalu terancam bubar dan membuat posisi Sara Duterte terjepit antara presidennya dengan ayahnya.

Ketegangan politik yang terus memuncak itu membuat Wapres Sara Duterte sempat dimakzulkan sebelum
Penangkapan ayahnya Rodrigo Duterte via Senat Filipina pada  5 Februari 2025.

Sara Duterte dimakzulkan atas tuduhan ‘pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, korupsi, dan kejahatan besar lainnya.’

Tuduhan terhadap Sara Duterte termasuk rencana untuk membunuh Presiden  Marcos Jr, Ibu Negara Liza Marcos dan Senat Martin Romualdez, sepupu Marcos.

Senat Filipina nantinya akan memutuskan apakah Sara Duterte perlu dicopot dari jabatannya melalui sidang pada 2 Juni 2025 mendatang.

Jika terbukti bersalah dalam sidang Senat, dia akan dilarang untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik di masa depan. Termasuk dilarang mencalonkan diri sebagai presiden.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer