Sunday, April 27, 2025
BerandaHukum & KriminalDiduga Tricky Manipulasi Pesanan Tiket Pesawat Umroh, Wahana Travel Dilaporkan ke Polda...

Diduga Tricky Manipulasi Pesanan Tiket Pesawat Umroh, Wahana Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak tiga perusahaan travel yakni PT WDI, PT LLL, dan PT DTI melaporkan PT Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan pemesanan tiket pesawat paket umroh. Dugaan tindak pidana dengan kerugian mencapai Rp2,7 miliar ini terungkap setelah PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai pada awal Maret 2025. Pengecekan itu pun mendapatkan hasil 40 dari 50 kode booking yang diterima ternyata tidak valid.

Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya dalam keterangannya kepada awak media mengatakan,
laporan ini sudah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini, lanjutnya, juga melibatkan General Manager (GM) Wahana Travel sebagai calon tersangka.

“Dugaan kasus ini berawal dari pemesanan tiket pesawat klien untuk umroh melalui Wahana Travel dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 untuk keberangkatan Mei-Desember 2025,” kata Andi Dedi Wijaya, Sabtu, (29/3).

 

Pada periode September 2024 hingga Februari 2025 itu, dia melanjutkan, pembelian tiket pesawat paket umroh melalui Wahana Travel dilakukan PT WDI, PT LLL dan PT DTI dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar. Setelah pembayaran lunas, PT WDI, PT LLL dan PT DTI pun menerima Passenger Name Record (PNR). Namun saat dilakukan kroscek ke maskapai, dari 50 PNR yang diterima ternyata cuma 10 yang valid. Sementara 40 PNR lainnya gagal terverifikasi.

Andi menduga terlapor Wahana Travel melakukan tindakan tricky manipulasi ini dengan skema sistematis. Terlapor Wahana Travel melakukan manipulasi dengan menerbitkan kode booking yang tidak valid dan menjualnya ke pelapor PT WDI, PT LLL, dan PT DTI. Akibatnya, ketiga perusahaan travel itu pun merugi hingga Rp2,7 miliar karena pesanan tiket umroh yang dimanipulasi gagal terverifikasi.

“Akibat aksi tricky dari terlapor Wahana Travel ini sangat besar. Beberapa calon jamaah umroh terancam gagal berangkat dan ini mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban,” kata Andi.

Wahana Travel dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus dugaan pesanan tiket pesawat paket umrah yang dimanipulasi.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dia meneruskan, pihaknya sudah lebih dulu coba memediasi dugaan kasus ini pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan mediasi tersebut, terlapor Wahana Travel mengaku salah dan berjanji untuk mengembalikan seluruh dana pembayaran paling lambat pada 10 Maret 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, ternyata cuma Rp793,95 juta yang dikembalikan. Sementara sisanya yang secara nominal jauh lebih besar masih abu-abu.

“Karena hal itulah kami akhirnya putuskan untuk bikin laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Wahana Travel. Sejumlah bukti seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor juga turut kami sertakan dalam laporan,” ujar Andi lagi.

Dalam laporan polisi tersebut, lanjutnya, Wahana Travel disangkakan beberapa pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Selain Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Wahana Travel juga disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dalam tindak pidana serta Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini tayang, PT Wahana Mazmur Wisata atau Wahana Travel sebagai terlapor masih belum bisa dikonfirmasi. Tak ada sepatah kata pun yang muncul terkait dengan laporan polisi (LP) yang sudah dibuat. Bembo

 

Artikel Terkait

Berita Populer