Thursday, November 7, 2024
BerandaHukum & KriminalDieksekusi, Mario Dandy Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Salemba

Dieksekusi, Mario Dandy Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Salemba

progresifjaya.id, JAKARTA – Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Berikut potretnya.

Progresifjaya.id mendapatkan foto Mario Dandy dieksekusi pada Selasa (26/3) lalu. Dia terlihat memakai kaos abu-abu gelap dan celana hitam. Mario Dandy cuma tersenyum sembari memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, kroni Mario Dandy yakni terpidana Shane Lukas, juga terlihat berdiri di samping Mario Dandy. Shane Lukas memakai kaos warna hitam serta juga memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi ke Lapas Salemba pada Rabu, (20/3) pekan lalu.  Mario Dandy kena hukuman penjara 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas penjara 5 tahun.

“Sudah dieksekusi jadi penghuni baru Lapas Salemba,” ujat Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo ketika itu.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis Mario Dandy tetap sama 12 tahun penjara.

Putusan itu diketok pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Dia juga dihukum kewajiban membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

Demikian juga halnya dengan Shane yang terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer