progresifjaya.id, BEKASI – Ratusan orang menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, (27/9) malam. Mereka yang tampak emosional menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah dan anak, pimpinan pesantren, MHS (52), dan guru ngaji, A alias Aki Udin (29).
Menghindari situasi yang tak diinginkan atau chaos, Polres Metro Bekasi segera bertindak dengan mengerahkan 20 personel yang dipimpin oleh Kapolsek Cikarang, Kompol Sutrisno untuk melakukan pengamanan. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, seperti Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, dan Kepala Desa Karangsatu, Sarim, yang turut hadir untuk menenangkan massa.
Setelah bernegosiasi panjang, pada pukul 21.00 WIB polisi akhirnya bisa mengevakuasi terduga pelaku MHS (52) dari lokasi. Dia langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi dengan pengawalan ketat oleh Unit Reskrim dan Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Samapta Polres Metro Bekasi. Tak lama berselang, guru mengaji pesantren, A (29), menyerahkan diri ke Polsek Cikarang dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resminya mengatakan, pascaevakuasi terduga pelecehan seksual MHS selaku pemillik Ponpes Al-Qonaah dan penyerahan diri anaknya, A alias Aki Udin, Ponpes Al-Qonaah resmi ditutup tak beroperasi lagi. Aktivitas pesantren dihentikan karena dugaan banyak korban yang belum berani melapor karena merasa malu dan takut.
“Aktivitas di pesantren terhenti total karena kasus ini. Diduga masih ada banyak korban belum berani melaporkan karena merasa takut dan malu,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (28/9).
Dia juga berujar, kasus ini jadi perhatian besar masyarakat karena mengingat peran penting pesantren sebagai institusi pendidikan agama.
“Sekarang proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku yakni A alias Aki Udin dan MHS sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi. Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban. Kapolres Twedi menyebut ada tiga korban pencabulan yang dilakukan A dan MHS pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.
“Setelah laporan diterima, dilanjutkan dengan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami dibantu tokoh setempat bisa mengamankan kedua pelaku dari amukan warga dan keluarga korban,” ujar Kapolres Twedi, Sabtu, (28/9).
Sebagai tambahan, Pondok Pesantren Al-Qonaah yang berdiri sejak 2020 diketahui hanya memiliki dua pengajar. Dan kedua pengajar dimaksud itu kini sudah menjadi terduga pelaku pelecehan seksual. (Bembo)