Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalDigugat Debitor, PT. TAF Tolak Penyelesaian Sengketa di BPSK Indramayu?

Digugat Debitor, PT. TAF Tolak Penyelesaian Sengketa di BPSK Indramayu?

progresifjaya.id, INDRAMAYU – Abdul Soleh, warga Karangsong Indramayu, selaku konsumen/debitor PT. Toyota Astra Financial Service (TAF) Leasing yang meliputi perjanjian kredit menggugat pihak PT. TAF melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu.

Alasannya, karena pandemi berkepanjangan sehingga usaha es balok Abdul Soleh mengalami penurunan pembelian dan tidak bisa mengangsur selama 3 (tiga) bulan atau 3 (tiga) kali angsuran.

“PT. TAF memberikan Surat Somasi pertama tanggal 15 September 2021 dan Surat Somasi 2 tanggal 29 September 2021 melalui Firma Hukum Bayu Rahman Hakim & Partner yang intinya harus melunasi kredit sebesar Rp.137.999.900,- padahal kredit tersebut belum jatuh tempo dan kewajiban Penggugat hanya 3 kali angsuran sebesar Rp.10.050.000,” ungkap Abdul Soleh.

Selain itu menurut Abdul Soleh, PT. TAF melarang dan memblokir rekening penggugat untuk melakukan pembayaran angsuran perjanjian kredit dengan alasan sudah melimpahkan berkas ke pihak ketiga (debt collector SPRS) dan diharuskan membayar ke pihak ketiga.

“Sehingga penggugat berupaya melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yaitu SPRS. Akan tetapi pihak SPRS mengharuskan saya membayar 4 (empat) kali angsuran + 4 (empat) kali angsuran deposit dan biaya perkara sebesar Rp.7.000.000,- dengan total Rp.33.800.000,- sedangkan kewajibanpPenggugat hanya 3 (tiga) kali angsuran sebesar Rp.10.050.000,” keluhnya.

Namun, PT. TAF melayangkan surat penolakan kepada BPSK Indramayu, bahwa persoalan sengketa antara kreditor dan debitor sehubungan dengan perjanjian pembiayaan.

Sehingga meminta penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri Sumber, bukan pada forum penyelesaian sengketa seperti BPSK Indramayu.

Pada surat balasan PT. TAF yang ditandatangani oleh Edo Rizky Delvi Fahminda selaku field handling head, juga menyebut BPSK Indramayu seharusnya menolak permohonan penyelesaian konsumen karena bukan kewenangannya. Dan apabila proses tersebut dilanjutkan, hal itu dianggap cacat hukum.

Terpisah, Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, pihaknya sudah beritikad baik dengan ingin membayar kewajiban sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sebesar Rp. 10.050.000,- tetapi itikad baik tersebut ditolak oleh pihak leasing TAF dan melemparkan ke pihak ketiga yaitu PT. SPRS.

“Adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji, dapat disimpulkan bahwa eksekusi jaminan fidusia dilakukan saat adanya kesepakatan mengenai cedera janji dan kerelaan debitur untuk menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia,” katanya.

“Gugatan konsumen menggugat ke BPSK sudah benar adanya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 karena yang digugat bukanlah perkara ingkar janji tetapi gugatan karena Abdul Soleh sebagai konsumen sudah dirugikan,” ujar Adit.

Selain itu, ungkap Adit, Sesuai dengan Keputusan Memperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 Tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, Bab 1 pasal 8 tentang sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau manfaat jasa.

Sehingga, dengan adanya UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Memperindag tersebut maka BPSK memiliki kewenangan  menyelesaikan perkara ini.

Penulis: Eka

Artikel Terkait

Berita Populer