Saturday, April 19, 2025
BerandaHukum & KriminalDijadikan Tersangka, Korban Pengeroyokan Praperadilankan Polres Metro Jakut

Dijadikan Tersangka, Korban Pengeroyokan Praperadilankan Polres Metro Jakut

progresifjaya.id, JAKARTA – Korban pengeroyokan dan penganiayaan Pra-peradilan -kan Polres Metro Jakarta Utara. Mohon hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara agar dalam amar putusannya, menyatakan penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara (Termohon) atas diri Pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Fernando Silalahi ST, SH, MH, CLA & Rekan selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam surat Permohonan Pemohon (tersangka Mindo Barimbing dan Maruba Pangaribuan didepan hakim tunggal Wijawiyata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, juga Kuasa Hukum Termohon (Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Dalam Permohonan Pemohon, Fernando Silalahi menambahkan, penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang H
ukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim kuasa hukum membacakan permohonan para pemohon

“Penyidik Polsek Kelapa Gading telah menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Fernando ketika ditemuin sejumlah wartawan usai persidangan.

Dikatakannya, penyidik tidak memeriksa sesuai dengan KUHAP, penetapan status sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagai saksi, sesudah itu dipanggil sebagai calon tersangka, kemudian baru dipanggil sebagai tersangka.

Penetapan tersangka secara langsung, tambahnya, hanya bisa dilakukan jika dalam peristiwa pidana yang terjadi tertangkap tangan oleh penyidik.

“Ini klien kami adalah korban pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan melaporkan peristiwa yang dialami sendiri, namun oleh oknum penyidik Polsek Metro Kelapa Gading justru menjadikannya tersangka,” ujar Fernando Silalahi.

Korban pengeroyokan dan penganiayaan bersama tim kuasa hukumnya

Klien kami, tambah dia, waktu melaporkan pengeroyokan disuruh oknum penyidik untuk beristirahat malam di Polsek Kelapa Gading, saat melakukan pelaporan malam itu.

“Subuh, besok paginya saat klien kami masih ngantuk – ngantuknya oleh oknum penyidik menyuruhnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan mengatakan tidak perlu dibaca, karena itu surat (BAP) hanya memperbanyak saja, ternyata klien kami diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi korban atau saksi pelapor,” jelasnya.

Dalam Permohonan pemohon, dia tegaskan, hakim tunggal PN Jakut dalam amar putusannya agar menyatakan, penetapan tersangka atas diri kedua tersangka (pemohon) yang dikeluarkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading (termohon) tidak sah dan batal demi hukum, serta menghentikan
penyidikan oleh termohon atas diri pemohon.

Hakim tunggal menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon dalam menjawab permohonan pemohon yang akan dilanjutkan besok, Jumat 11 April 2025.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer