progresifjaya.id, JAKARTA – Heboh penangkapan paksa terhadap dokter kecantikan Richard Lee di kediamannya Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, Sumsel, berakhir dengan dibebaskannya youtuber itu di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Atas perintah Kapolri, klien saya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang,” kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard usai mendampingi kliennya itu di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) malam.
Sebelumnya, video penangkapan paksa Richard Lee viral di medsos. Polisi tanpa seragam, Rabu pagi tiba-tiba ‘menggeruduk’ rumah dokter itu dan menjemput paksa Richard. Sempat terjadi perdebatan, karena sang dokter menolak dibawa.
Istri dokter itu pun juga tampak tidak terima suaminya dibawa oleh polisi berpakaian preman tersebut. Meski demikian, akhirnya Richard berhasil dibawa ke Polda Metro Jaya melalui jalan darat.
Belakangan dokter Richard Lee ternyata sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus akses ilegal terhadap akun media sosial dan penghilangan barang bukti. Hal itu terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Richard saat ini hanya dikenakan wajib lapor. “Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dikenakan penahanan, hanya wajib lapor,” katanya.
Namun Yusri tidak menyebutkan dokter itu tidak ditahan karena perintah Kapolri. Dia hanya menyebutkan alasan tidak ditahan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan.
Richard jadi tersangka setelah kedapatan menghapus akun Instagramnya yang telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Dalam kasus ini polisi menjerat Richard dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Perkara ini sendiri bermula ketika Kartika Putri melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Mengenai perseteruan keduanya, berawal pada tahun lalu ketika Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan dan menyebut berbahaya lantaran mengandung merkuri serta hidrokuinon.
Rupanya produk kecantikan ini sempat dipromosikan Kartika Putri. Oleh karena itu, ia menyinggung balik lewat kanal youtube-nya. Perseteruan berlanjut sampai bertemu, melayangkan somasi, meminta maaf, dan akhirnya saling lapor.
Richard Lee juga melaporkan Kartika Putri dengan tuduhan pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan balik Richard dilakukan di Polda Sumsel dan masih diusut dan disidik polisi setempat.
Penulis/Editor: Isa Gautama