Thursday, December 12, 2024
BerandaMegapolitanDikeluhkan Warga Bangunan Disegel “Pemanis dan Formalitas” Pekerjaan Proyek Berlanjut

Dikeluhkan Warga Bangunan Disegel “Pemanis dan Formalitas” Pekerjaan Proyek Berlanjut

Progresifjaya.id, JAKARTA – Dua unit proyek pembangunan rumah besar di Jalan Agung Barat, Blok B.17 No.13, RT 012 / RW 10, dan  Jalan Agung Barat Blok 21, No.7A, RT07/RW010 Kelurahan Sunter Agung Kelurahan Sunter Agung,  Tanjung Priuk, Jakarta Utara di segel petugas.

Ironis, meski kedua bangunan besar yang diduga akan dijadikan usaha jenis Kost-kostan telah disegel karena melanggar aturan, pemilik terkesan bandel tetap melanjutkan proyek pembangunan tanpa memperhatikan lingkungan sekitar.

Menurut sejumlah pekerja proyek, mereka belum mendapat perintah dari siapapun untuk memberhentikan kegiatan, dan tetap beraktifitas meskipun terpasang segel. “ Kami ini hanya sebatas pekerja, dan tidak ada perintah dari siapapun untuk berhenti mengerjakannya,” ungkap salah seorang pekerja proyek dilokasi bangunan mereka bekerja.

Sekedar untuk diketahui, kedua proyek pembangunan rumah besar jenis kost-kostan sebelumnya sempat di keluhkan sejumlah warga sekitar setelah adanya keluhan petugas melakukan pengecekan ditemukan ada pelanggaran, kemudian dilakukan penyegelan.

Seperti yang tertuang pada  Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta  Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tolong di lihat peraturannya.

Artinya, segel jangan hanya menjadi pemanis dan formalitas kalau masih ada aktivitas di bangunan yang sudah disegel.

Sementara Kasie Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Ki Hajar Bonang ketika di mintai Tanggapanya melalui pesan whasap, belum memberikan tanggapan dan komentar, sampai berita ini di turunkan.

Penulis : Muslihat

Editor   : Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer