progresifjaya.id, JAKARTA – DPR hobi banget bikin RUU kontroversial. Setelah RUU KUHP yang bikin heboh September 2019, kali ini para wakil rakyat bikin RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU itu pun kembali ditentang beberapa elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Yang pertama mengusulkan adalah PDIP. Kemudian, menjadi usul inisiatif Baleg DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut adalah Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR. Salah satu tujuan pembentukan undang-undang itu memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang selama ini diatur Peraturan Presiden.
Setelah kritik beberapa elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), PDIP sepakat untuk menghapus pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut sikap itu diambil karena partainya mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI.
“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).
Dalam draf RUU HIP tanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Hasto menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. PDIP sepakat RUU HIP melarang paham-paham seperti komunisme.
“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” tuturnya.
Sebelumnya, RUU HIP menjadi inisiatif DPR RI setelah disahkan Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Saat ini, pembahasan RUU itu menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah yang masih digodok pemerintah.
Dalam perjalanannya, RUU HIP menuai kritik. Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak membahas RUU itu karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.
Kemudian beberapa ormas Islam juga ikut mengkritik RUU HIP karena dinilai berusaha menghapus Sila pertama. Alasan itu berdasarkan Pasal 6 RUU HIP yang mengatur Trisila dan Ekasila.
“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6).
Memantik Perdebatan
RUU HIP menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Perdebatan soal RUU ini dipantik oleh protes dari sejumlah ormas Islam. Pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020, RUU ini disepakati untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. RUU itu dibawa ke tingkat paripurna setelah didukung tujuh fraksi dalam rapat panja di Badan Legislasi (Baleg).
Risalah rapat Baleg tanggal 22 April menyebut RUU itu disetujui PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara PKS hanya akan menyetujui jika RUU disempurnakan, seperti pencantuman TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme dan penghapusan pasal soal Ekasila.
Adapun Demokrat memilih tak ikut dalam pembahasan. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan pihaknya tak sepakat dengan RUU itu.
“Selain fokus ke pandemi virus corona yang masih memerlukan perhatian sangat serius, juga disebabkan karena substansinya belum sesuai dengan sikap dan pandangan politik Partai Demokrat,” kata Hinca lewat pesan singkat, Selasa (15/6).
Setelah disepakati di Paripurna, draf RUU itu dikirim ke pemerintah. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) sebelum memulai pembahasan.
Saat DPR menunggu jawaban dari pemerintah, RUU itu justru menjadi polemik di masyarakat. Kritik pertama datang dari Front Pembela Islam (FPI). Ormas Islam besutan Rizieq Shihab itu menyatakan menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.
“Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini,” kata Munarman lewat pesan singkat, Jumat (15/5).
Bahkan pada 2 Juni 2020, FPI bersama GNPF Ulama dan PA 212 membuat surat pernyataan bersama. Salah satu poinnya, mereka menolak RUI HIP karena berpotensi memicu kebangkitan komunisme.
Penolakan semakin menguat saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020. MUI menolak keberadaan RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.
Dalam pasal 6 ayat (1), RUU HIP menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
“Secara terselubung [seperti] ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (…) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6).
Sejak maklumat dari MUI itu, beberapa fraksi di DPR mulai mengubah sikap. PDIP sepakat pelarangan ajaran komunisme, marxisme, dan sebagainya diatur dalam RUU. Mereka juga sepakat pasal soal Trisila dan Ekasila dihapuskan.
Kemudian Fraksi PAN yang awalnya setuju, berubah haluan. PAN tak lagi mendukung RUU HIP selama tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.
“Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR kembali pertimbangkan ulang untuk melanjutkan pembahasan ini. Kalau perlu segera mencabut dari prolegnas,” kata Saleh dalam jumpa pers di Kantor Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Editor: Zulkarnain