Saturday, April 19, 2025
BerandaHukum & KriminalDilaporkan ke Bareskrim Polri: Jurnalis Tempo 'Bocor Alus' Diteror dengan Kepala...

Dilaporkan ke Bareskrim Polri: Jurnalis Tempo ‘Bocor Alus’ Diteror dengan Kepala Babi Tanpa Telinga

progresifjaya.id, JAKARTA – Diduga tidak senang dengan tayangan podcast ‘Bocor Alus’ di media sosial, jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana diteror dengan kepala babi tanpa telinga yang dikirim orang tak dikenal berupa paket kardus. Betapa kagetnya Cica, panggilan jurnalis perempuan ini, saat mengetahui paket itu berisi kepala babi dengan kedua kupingnya terpotong.

Paket kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica yang bertugas sebagai wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Paket sebelumnya diterima security di depan kantor Tempo pada Rabu (19/3), sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, Cica baru menerima paket itu pada Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB, selepas liputan bersama sesama wartawan, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Cica lalu membawa kotak kardus tersebut ke dalam kantor. Hussein yang akan membuka paket kiriman dari orang yang tak dikenal itu mencium bau busuk dan ketika dibuka rupanya berisi kepala babi yang terlihat masih ada darahnya.

Hussein serta beberapa wartawan lain kemudian membawa kotak kardus berisi kepala babi itu keluar kantor. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Belum bisa disimpulkan pesan yang disampaikan berupa kepala babi dengan dua telinganya dipotong itu. Namun, jika diartikan secara umum, pesan itu dapat berupa ancaman serius kepada host siniar Bocor Alus yang banyak ditonton masyakarat.

Redaksi Tempo Setri Yasra menduga bahwa kiriman kepala babi ini sebagai bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata Setri dalam keterangan yang diunggah di situs Tempo.

Atas teror itu Redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri Jumat (21/3). Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM tersebut telah diterima pihak Bareskrim pada Jumat sore. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung yang ikut ke Bareskrim mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” ujar Erick.

Proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik. Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Jadi, penyidik enggak paham ada pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik,” kata Erick. Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi itu berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini. “Dengan teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,” ujar Erick.

Menurutnya, hal-hal itu telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. Dalam laporan ini, redaksi Tempo juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. Seperti, rekaman di sisi resepsionis dan posko sekuriti.

“Di situ ada nomor plat kendaraannya dan pelaku yang mengirimkan juga sempat buka helm,” kata Erick yang mendesak agar Polri mengusut tuntas peristiwa teror ini. Bukan hanya siapa pengirimnya saja, tapi hingga otak pelakunya.

“Kenapa kita membuat laporannya ke Mabes Polri bukan di Polda atau Polres terdekat, karena supaya Kapolri juga tahu ada ancaman serius kepada kemerdekaan pers yang serius kepada Tempo sekarang,” ujarnya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer