Sunday, March 16, 2025
BerandaBerita UtamaDiluncurkan Hari Ini: Prabowo Dikabarkan Telah Tunjuk 3 Bos Danantara Bakal Kelola...

Diluncurkan Hari Ini: Prabowo Dikabarkan Telah Tunjuk 3 Bos Danantara Bakal Kelola Aset Rp 14 Ribu Triliun

progresifjaya.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan secara resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Kabarnya Presiden sudah memutuskan pergantian dan para pimpinan baru di lembaga sovereign wealth fund alias SWF Indonesia yang bakal mengelola asset hingga lebih Rp 14 ribu triliun ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden telah mengambil keputusan final perihal para pimpinan baru Danantara pada Jumat sore (21/2). Kepala Danantara yang semula dijabat oleh Muliaman Hadad akan digantikan oleh Rosan Perkasa Roeslani, yang kini Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Danantara bakal memiliki dua sayap, yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional. Sumber yang diterima, Holding Investasi Danantara bakal dipimpin oleh Pandu Sjahrir. Pria yang saat ini memegang posisi di berbagai perusahaan dan organisasi, seperti TBS Energi, Electrum, Kadin, modal ventura, dan asosiasi mobil listrik ini bakal bertanggung jawab mengelola investasi dan pemberdayaan aset semua BUMN.

Holding Operasional bakal dijabat oleh Dony Oskaria. “Dony akan menjadi CEO Holding Operasional BUMN,” kata seorang sumber, dikutip Katadata. Pria yang saat ini menjabat Wakil Menteri BUMN akan bertanggung jawab mengelola operasional BUMN yang ada di bawah Danantara.

Selain memutuskan tiga bos Danantara, Prabowo dikabarkan telah menentukan susunan Dewan Pengawas Danantara. Dewan ini akan diketuai oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Adapun dua anggota dewan pengawas yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Muliaman Hadad. “Muliaman digeser dari posisi Kepala ke dewan pengawas,” kata sumber tersebut.

Sementara mengenai  kabar itu, Muliaman, Rosan, Pandu, dan Dony. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui revisi Undang-undang BUMN pada awal Februari. Dalam UU hasil revisi ini tercantum keberadaan BPI Danantara sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Danantara bertugas melakukan pengelolaan dividen BUMN. Badan ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi yang berasal dari dividen itu.  Danantara memiliki sejumlah wewenang dalam mengelola dividen BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 3E draf Revisi UU BUMN, di antaranya:

Mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen
Menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
Membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN
Menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional
Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional

RUU BUMN juga memberi ruang pada Danantara untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merujuk Pasal 3G, Danantara diperkenankan melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.

“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan,” tulis Pasal 3G ayat (2).

Dalam hal Danantara mengalami keuntungan, maka sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara. Setoran ke negara diberikan setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan akumulasi modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup risiko kerugian dalam berinvestasi diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Untuk meningkatkan nilai aset, pasal 3I menjelaskan Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Lembaga melalui kuasa kelola dan bentuk kerja sama lainnya.

Pasal 3J menjelaskan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara  dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer