Monday, April 28, 2025
BerandaBerita UtamaDimulai 10 April sampai 30 Juni 2025: Gubernur Banten Andra Soni Bebaskan...

Dimulai 10 April sampai 30 Juni 2025: Gubernur Banten Andra Soni Bebaskan PKB Tertunggak Tanpa Syarat

progresifjaya.id, TANGERANG – Akhirnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten terealisir setelah Gubernur Andra Soni mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanggal 27 Maret 2025. “Sebagai kado untuk masyarakat Banten dalam menyambut Hari Raya Iedul Fitri,” ujar gubernur.

Pergub pemutihan PKB ini ditandatangani Andra Soni, menyusul banyaknya warga yang kendaraannya pajaknya mati atau tertunggak minta dibebaskan seperti di Jawa Barat. Mereka iri dengan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi memutihkan PKB dari tahun 2024 ke belakang sampai tahun berapapun pajaknya mati.

Tidak jauh berbeda dari Jawa Barat PKB yang tertunggak akan diputihkan tanpa syarat apapun termasuk denda dan pungutan lainnya. “Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Tetapu mereka harus membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar politisi Gerindra itu seperti dikutip dari Portal Provinsi Banten, Sabtu (29/3).

Andra menghimbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Fitri 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H. “Dimulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025,” sambungnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diperuntukan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan bermotor dengan ketentuan pembebasan pokok dan sanksi PKB tertunggak mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun- tahun ke belakangnya. Wajib pajak hanya melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Namun terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Nantinya, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan membangun infrastruktur di berbagai daerah sebagai wujud dalam mensejahterakan masyarakat.

 

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer