Tuesday, September 17, 2024
BerandaHukum & KriminalDiperiksa Penyidik, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita Video Porno yang Viral...

Diperiksa Penyidik, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita Video Porno yang Viral di Medsos

progresifjaya.id, JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah selesai memeriksa Audrey Davis, putri dari mantan vokalis Band Naif, David Bayu pada kasus video porno yang tersebar di media sosial (medsos). Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Audrey memang benar jadi pemeran wanita dalam video porno tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, dari hasil pemeriksa Audrey hari ini penyidik mengajukan 27 pertanyaan selama 3 jam pemeriksaan. Penyidik juga berhasil mendapatkan bukti baru dari hasil pemeriksaan, selain juga bukti Audrey sebagai pemeran wanita dalam video tersebut

“Berdasarkan keterangan dari pemeriksaan saksi Audrey, penyidik berhasil mendapat beberapa keterangan baru yang akan didalami penyidik untuk pengembangan hasil dalam penanganan perkara a quo,”
Kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, (7/8).

Pun begitu, dirinya belum bisa merinci lebih jauh perihal bukti baru tersebut. Saksi Audrey Davis hanya menyerahkan barang bukti terkait dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yang nanti akan didalami penyidik lebih lanjut.

“Sementara ini belum bisa disampaikan karena itu jadi  materi penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, Tapi tenang saja, nanti akan kami update perkembangannya,” dia berujar.

Dikatakannya juga, saat ini pihaknya juga masih belum dapat merinci lebih jauh apakah pemeran pria dalam video syur tersebut adalah terduga penyebar pertama video atau bukan.

“Nanti kita akan update, pengembangan hasil sidik yang sedang dilakukan. Saya garansi penyidikan penanganan perkara a quo ini akan berjalan profesional, transparan dan akuntabel,” katanya lagi.

Dalam kasus video syur ini, penyidik Subdit Siber sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya diketahui sebagai pelaku penyebar dan penjual video porno yang akhirnya terbukti memang dibintangi Audrey Davis.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan pasal berlapis. Selain dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman yang bisa didapat adalah penjara paling lama 6 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer