progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang kasus tindak pidana robot trading- net89, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada sidang lanjutan terhadap terdakwa Reza Shahrani, Senin, 21 April 2025, memasuki agenda Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa , James S. Tambunan dan rekan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Demi Hadiantoro.
Pada pokoknya dalam Eksepsi itu Tim kuasa hukum terdakwa Reza Shahrani mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa Reza adalah pelaku usaha.
Padahal jelas menurut James S Tambunan bahwa terdakwa hanyalah sebagai karyawan atau orang yang bekerja di PT Simbiotik Multilenta Indonesia (SMI) sebagai Sub Exchanger dimana dia mengikuti prosedur dan aturan dari PT SMI.
Selain itu, terdakwa Reza dalam menjalankan tugasnya di PT SMI, juga atas perintah dan setiap hari memberi laporan kepada Komisaris dan Direktur Utama PTSMI bernama Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang hingga saat ini masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam Eksepsi tersebut kuasa hukum terdakwa Reza juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung sengketa perdata, dimana keberatan atas dakwaan jaksa itu berdasarkan ketentuan Pasal 156KUHP ayat (1) yang menegaskan tiga hal yakni, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, Dakwaan tidak dapat diterima, Surat dakwaan harus dibatalkan.
“Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, bahwa sangatlah beralasan keberatan bahwa tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata,” tegas James S Tambunan dengan suara lantang.
Kuasa hukum mengatakan bahwa yang membuat Multilevel Marketing PT. Simbiotik Multilenta Indonesia adalah Andreas Andreyanto dan Rusdi membuat platform perhitungan pembagian komisi dalam skema Multilevel Marketing dalam penjualan e-box yang diterima oleh Exchanger dan sub Exchanger terkait bonus generasi dan bonus sponsor terkait dengan penjualan e-box.
Tetapi kenyataannya, Andreas Andreyanto selaku Komisaris dan Lauw Swan Hie Samuel selaku Direktur Utama PT SMI, menyalahgunakan izin tersebut dengan sistem skema firamida dengan membuat komunitas Multilevel Marketing dengan nama Net89 dan merekrut Exshenger dan Sub Exshenger.
Maka jelaslah, dalil-dalil dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Reza, terlihat sangat bertentangan, yakni dimulai dari penerapan pasalnya dimana jaksa menggunakan Pasal 9 UU No 7 tahun 2016 tentang Perdagangan yang menegaskan pelaku usaha sebagai subjek dari dakwaan tersebut, dengan kata lain siapapun yang dikatagorikan sebagai terdakwa dalam perkara ini haruslah menyandang predikat pelaku usaha.

Kemudian Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Reza Shahrani sebagai pelaku usaha tanpa menguraikan asal usul penerapan pelaku usaha kepada Sub Exchanger.
Namun faktanya, Reza Shahrani bukanlah pelaku usaha melainkan karyawan atau Sub Exchanger , dimana seharusnya Reza Shahrani tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ketika ada kerugian terhadap orang lain yang disebabkan pelaksanaan tugas atau pekerjaan dari PT. SMI.
Oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung sengketa perdata, tidak cermat dan tidak jelas, maka. kuasa hukum terdakwa Reza Shahrani, meminta agar Majelis Hakim menerima nota keberatan atau Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Reza Shahrani untuk seluruhnya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidaknya batal demi hukum, dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Reza Shahrani tidak dilanjutkan serta membebaskan terdakwa Reza Shahrani dari semua dakwaan.
Jika melihat fakta dan uraian dalam Eksepsi kuasa hukum terdakwa, patut diduga Reza Shahrani terseret – seret dalam perkara ini atau dijadikan korban untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan petinggi PT. SMI.
Sementara hingga saat ini yang harusnya menjadi tersangka dan terdakwa utama adalah Andreas Andreyanto selaku Komisaris PT. SMI dan Lauw Swan Hie Samuel sebagai Direktur Utama PT SMI. Dimana kedua orang yang paling bertanggungjawab ini justru buron dan DPO, dan penyidik kepolisian belum bisa menangkapnya. Maka patut diduga Reza Shahrani dan terdakwa lainnya yang disidang terpisah merupakan pihak yang di korbankan. (Zul)