Tuesday, October 15, 2024
BerandaHukum & KriminalDirektur PT Borneo Oilindo Sejahtera, Chandra Setiawan Rugikan WNA Sebesar Rp 150...

Direktur PT Borneo Oilindo Sejahtera, Chandra Setiawan Rugikan WNA Sebesar Rp 150 Miliar Divonis 9 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA — Selain vonis penjara Chandra Setiawan sebagai Direktur PT. Borneo Oilindo Sejahtera (PT. BOS) bersama TM Hawari dan Ir.Dwi Darma Sugari, juga didenda masing – masing sebesar Rp 1 miliar

Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim pimpinan Togi Pardede, SH.,MH didampingi I Made, SH.,MH dan Harto Pancono, SH.,MH menyatakan ;

“Terdakwa Chandra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena itu menjatuhkan putusan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (1/10-2024).

Sedangkan untuk terdakwa TM. Hawari  dan terdakwa Ir. Dwi Darma Sugari masing – masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara Warti, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang dibacakan Doni Boy Panjaitan, SH.,MH selaku jaksa penuntut umum (JPU) pengganti dari Kejari Jakarta Utara.

Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam amar putusan disebutkan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penipuan dan TPPU, dimana hal itu dibuktikan berdasarkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta tanggapan Ahli yang terungkap dalam persidangan telah bersesuaian satu sama yang lain.

Terdakwa Chandra Setiawan memberikan PT. BOS sebagai jaminan LC ke perusahaan korban sebagai penampung dana transferan dari korban.

Ketiga terdakwa menerima transferan uang berasal dari korban yang dijanjikan untuk pembelian Cangkang Kelapa Sawit mencapai 150 miliar rupiah, dengan dalih bisnis Cangkang Kelapa Sawit mampu memperdaya korban orang asing Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.

Masih menurut majelis hakim, para terdakwa tersebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban, dimana Cangkang Kelapa Sawit yang dijanjikan akan dikirim ke luar negeri gagal dilaksanakan oleh terdakwa, sehingga unsur perbuatan terpenuhi  dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Terkait dengan perkara tersebut, salah satu pelaku bernama Milasari Anggraini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan No.DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus). Milasari Anggraeni sampai saat ini belum ditangkap aparat Kepolisian/penyidik Polda Metro Jaya.

Majelis Hakim dalam putusannya juga menyebut nyebut nama pelaku Milasari Anggraeni sebagai awal pertamanya terdakwa TM Hawari bertemu membicarakan bisnis Cangkang Kelapa Sawit yang hingga saat ini pelaku Milasari Angraini belum dapat dihadirkan JPU dalam persidangan.

Usai pembacaan, terdakwa Chandra Setiawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menghukumnya selama 9 tahun penjara.

Setelah konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Chandra Setiawan langsung menyatakan upaya hukum banding. Sementara JPU menyampaikan pikir pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebut, terdakwa TM Hawari dengan Milasari Anggraini, membuat pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir. Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT. Bersaudara Natural Energi (PT.BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.

Terdakwa TM Hawari, Ir. Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh dan mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan, juga menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi (BG).

Sementara Ir.Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa TM Hawari untuk menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak AIGT dan ikut menyiapkan BG sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli AIGT.

Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari ,Ir. Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp.

Para terdakwa menggunakan Whatsap untuk meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke perusahaan korban dan disepakati sebagai penjual PT. BNE, PT. DTS, PT. Hijau Selaras Indonesia (PT. HIS) dengan perantara PT. BOS dan pembeli AIGT. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer