Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalDirreskrimum Polda Metro: "3 dari 5 Penjahat Pembegal Satrio adalah Residivis"

Dirreskrimum Polda Metro: “3 dari 5 Penjahat Pembegal Satrio adalah Residivis”

progresifjaya.id, JAKARTA – Lima orang penjahat pelaku begal Satrio Mukti Raharjo (19), siswa (casis) bintara Polri, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat sudah dibekuk Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro.

Mereka adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42).

Dari kelima penjahat yang diringkus ini, satu penjahat yakni PN alias Ebol terpaksa didor hingga tewas karena berusaha melawan. PN juga jadi pelaku yang membacok Satrio saat pembegalan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam pernyatàan resminya mengatakan, dari kelima penjahat yang ditangkap tersebut, tiga orang adalah residivis. Mereka adalah PN alias Ebol yang tewas didor, kemudian AY alias Madun dan MS alias Conde.

“AY adalah seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan,” ujar Kombes Pol Wira.

Aksi kejahatan serupa kembali dilakukan AY pada 2022 dan ditangani Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. AY ketika itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian tersangka MS alias Conde yang berperan sebagai joki pernah 5 kali masuk penjara akibat 2 kali kasus curanmor dan 3 kali kasus begal.

Kasus pertama MS terjadi tahun 2010 karena curanmor dan ditangani Polsek Batu Ceper. Dia divonis 1 tahun penjara. Kemudian tahun 2011 ditangkap kasus yang sama dan kembali divonis 1 tahun penjara di Lapas Cipinang.

Pada 2014, MS yang beralih peran jahat menjadi joki kena tangkap Polsek Neglasari karena kasus begal. Lagi-lagi dirinya divonis 1 tahun penjara.

“Tahun 2017 MS kembali terlibat kasus pembegalan dan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus keempat ini MS dapat vonis penjara 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang. Kasus kelima, tahun 2019 kena sama Polsek Pademangan juga perkara begal dan divonis 2 tahun penjara kembali di Lapas Cipinang,” papar Kombes Pol Wira.

“Kita akumulasi tersangka MS sudah 6 kali melakukan perbuatan pidana termasuk yang sekarang. MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal,” imbuhnya lagi. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer