Sunday, December 8, 2024
BerandaHukum & KriminalDirut Perumda TDA Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen

Dirut Perumda TDA Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen

Ady Menduga Pelapor Kurang Pahami Aturan Dan Aktor Dibelakangnya……..?

progresifjaya.id, INDRAMAYU – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA), Ady Setiawan penuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan atas tuduhan pemalsuan dokumen Negara, pada Senin (19/02/2024).

Ady mengatakan bahwa ia dilaporkan terkait Kartu Keluarga (KK) oleh Warga Indramayu, dimana dalam KK tersebut hanya ada namanya sendiri tanpa ada anak dan istrinya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007, tentang PDAM, dimana seorang Direksi wajib berdomisili di lokasi PDAM dimana ia bertugas. “Pada prinsipnya dokumen kependudukan adalah data perseorangan, karena data perseorangan itu diawali dengan ketentuan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang PDAM, dimana direksi wajib berdomisili di PDAM tempatnya bertugas,” tutur, Ady.

Lebih lanjut Ady menuturkan, hal tersebut untuk mempermudah transaksi-transaksi bisnis PDAM, seperti perbankan, pengalihan aset, kalau kita berdomisili di PDAM setempat kan pajaknya di daerah itu.

Ady menuturkan sebelumnya dirinya menjabat di PDAM Grobogan, dan masih satu KK dengan anak dan istri, karena mereka berdomisili di sana (Grobogan), sedangkan saat di PDAM Jember, dirinya  pisah KK dengan keluarganya, begitu pula saat sekarang di Indramayu.

“Namun tetap dengan data dan NIK yang sama. Saya kira ini tidak ada masalah, saya sudah menjelaskan semuanya, mungkin pemahaman Pelapor saja yang dulu juga pernah menggugat saya di PTUN dan tidak dikabulkan Majelis Hakim karena substansinya dan dia kurang memahami aturan-aturan,” tuturnya.

Di ssi lain, Ady juga menuturkan, bahwa sebelumnya pelapor yang sama  melaporkan dirinya ke PTUN terkait SK pengangkatannya, namun tidak dikabulkan Majelis Hakim, kemudian banding dan tetap ditolak Pengadilan Tinggi.

Sementara itu,Ady menduga adanya aktor yang mendanai pelaporan tersebut dengan tujuan mendeskreditkan atau menjatuhkan pribadinya. “Pelapor dari awal menyerang pribadi, persoalan yang dilaporkan ini sudah pernah saya jelaskan, tapi sekarang dipermasalahkan dan diangkat ke media,” ujarnya.

“Mungkin ini ada tendensi dan muatan-muatan tertentu baik yang dilakukan oleh Pelapor sendiri maupun ada aktor lain yang mendanai, memang tujuannya adalah ingin mendeskreditkan dan menjatuhkan saya,” lanjutnya.

Ady mengungkapkan bahwa ada kemungkinan ia akan melaporkan balik pelapor, ia mempertanyakan barang bukti KK yang digunakan oleh Pelapor, karena menurutnya alat bukti itu harus didapat dari aturan yang sah.

“Saya akan berunding dengan istri dan keluarga apakah akan melakukan pelaporan balik, karena saya juga tau KK itu dokumen pribadi, dan saya tidak ada perikatan dengan Pelapor baik kerja dan perdata darimana dia dapatnya, artinya laporan itu harus didapat dari aturan yang sah,” terang Ady.

Diungkapkannya, saat ada laporan ke PTUN terkait SK pengangkatan dirinya, ia melihat alat bukti yang komplit dari Pelapor, sepeti KK, SK dan surat-surat internal.

“Ini kenapa saya mencurigai ada aktor di belakang dia (Pelapor), karena dia punya bukti yang sebetulnya kita tidak punya hubungan langsung dengan dia,” pungkasnya.

Penulis: Eka Mardiana/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer