Saturday, March 22, 2025
BerandaBerita UtamaDisdik Kota Depok Langsung Perbaiki Server PPDB Online yang Sempat Alami Gangguan

Disdik Kota Depok Langsung Perbaiki Server PPDB Online yang Sempat Alami Gangguan

progresifjaya.id, DEPOK – Server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang TK, SD, SMP Negeri Kota Depok alami gangguan atau krodit (crowded) di hari pertama, Senin (3/6/24), saat baru dimulainya PPDB jalur Zonasi.

Crowded tersebut disebabkan lonjakan pengunjung website yang mendesak. Hal ini menyebabkan website sesak tidak dapat diakses.

Orang tua calon siswa SMPN 17 Cinere mau daftar jalur zonasi saat ditemui mengaku sulit mengakses data.

“Sulit diakses bang, gak masuk-masuk. Saya sudah mencoba mendaftar dari rumah, tidak masuk. Kemudian saya mendatangi sekolah ternyata hasilnya sama saja,” ujar orang tua calon siswa Ariana.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dengan cepat segera mengatasi permasalahan tersebut sehingga di jam berikutnya website ppdbkota.depok.go.id sudah bisa diakses kembali.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno mengatakan, penyebab server down situs PPDB online tahun ini ada perbedaan PPDB dengan tahun sebelumnya.

“Yakni, kalau di tahun lalu yang online hanya jenjang SMP, untuk jenjang SD semi manual dan TK PPDB-nya secara manual, sementara di tahun ini semua jenjang memakai sistem PPDB online,” jelasnya.

Situasi ini terjadi tidak hanya di Kota Depok namun se-Jawa Barat mengalami hal yang sama di hari pertama.

Adanya gangguan server pada situs PPDB online, dalam hal ini Disdik Kota Depok mengimbau kepada para orang tua siswa agar tidak panik, namun terus dipantau.

”Tidak saja di kota, di Jawa Barat juga begitu, hari pertama banyak berbondong-bondong ribuan, mengunjungi situs PPDB, sehingga server down. Hal ini bisa dimaklumi dan jangan disalahkan,” Ucap Sutarno.

Perlu diketahui, kuota persentase penerimaan peserta didik baru tahun ini 2024, untuk jalur zonasi 55 persen, afirmasi 30 persen (tidak mampu 28%, inklusi 2 %), jalur prestasi akademik dan non akademik 10 persen, dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.
(Agus Tanjung)

Artikel Terkait

Berita Populer