Friday, October 4, 2024
BerandaBerita UtamaDisdukcapil Tidak Layani Tatap Muka Selama PPKM Darurat

Disdukcapil Tidak Layani Tatap Muka Selama PPKM Darurat

progresifjaya.id, JAKARTA –Guna memutus dan mencegah mata rantai penyebaran Covid -19,  selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, layanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan layanan tatap muka.

“ Selama PPKM Darurat  5-20 Juli 2021 layanan tatap muka di lingkungan Disdukcapil termasuk Sudindukcapil di 5 wilayah Kota, dan 1 Kabupaten Kepulauan Seribu ditiadakan termasuk di seluruh Kecamatan, dan Kelurahan. Tapi pihaknya juga  tetap masih memberikan layanan secara daring (online),” tutur, Plt Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin,  Rabu (7/7/2021).  

Budi juga menuturkan, bagi warga Jakarta yang mau mengurus dokumentasi kependudukan dihimbau untuk sementara lakukan secara daring (online) yang telah dipersiapakan lewat aplikasi Alpukat Betawi, chat Whatsapp dan layanan drop box. “Untuk aplikasi Alpukat Betawi bisa di Dowload lewat googleplay atau Appstore,”tuturnya.   
 
Disisi lain Plt Kadisdukcapil menuturkan, dimasa pandemi ini kita optimalkan pemanfaatan teknologi, sekaligus juga kita mensosialisasikan bahwa Alpukat Betawi menjadi solusi dan alternatif pelayanan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga, selain pelayanannya cukup cepat, pemohon tidak perlu harus datang ke loket pelayanan.

“Kita usahakan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, aman dan nyaman karena mereka cukup di rumah. Selama persyaratannya lengkap pengurusan tidak sampai satu jam selesai,” imbuhnya.

Untuk diketahui, layanan daring (online) yang dipersiapkan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta antara lain, Alpukat Betawi yang merupakan layanan online untuk melakukan berbagai macam kepengurusan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan, kecamatan dam Suku Dinas silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id untuk layanan daring bagi warga negara asing (WNA) pemegang ITAS/ITAP untuk permohonan SKTT, KK, KTPel WNA dan EPO – s.id/ONLINE DUKCAPIL sebagai layanan online untuk melakukan pengurusan dokumen adminitrasi kependudukan di tingkat Dinas – Whatsapp/Telegram chat untuk layanan kepada petugas dukcapil yang berada di kelurahan, kecamatan, Sudin dan Dinas Untuk mendapatkan informasi layanan di masing-masing wilayah warga dapat mengakses media sosial Instagram@dukcapiljakarta atau  kependudukancapil.jakarta.go.id.
Penulis/Editor : Asep Sofyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer