Wednesday, October 9, 2024
BerandaHukum & KriminalDisinyalir Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Empat Orang Eks Pengurus Lama Perhimpunan Gandhi...

Disinyalir Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Empat Orang Eks Pengurus Lama Perhimpunan Gandhi Seva Loka Digugat Ganti Rugi Rp. 273 Miliar

progresifjaya.id, JAKARTA – Dua anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) yakni Pershotam dan Raju Dhaloomal, selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja & Partner mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 4 orang pengurus Lama PGSL yakni Shyam Rupchand Janimal, eks Ketua Pengurus lama PGSL, Sham Kishinchad Daryanani, eks Bendahara PGSL, Bhagwandas Naraindas, eks Bendahara, dan Pareek Kishanlal Makhanlal (WN India), operator keuangan PGSL, selaku tergugat.

Dilayangkan gugatan perkara perdata  perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis 26 September 2024, dengan Nomor : …./ Pdt. G. 2024/PN. Jkt. Pst tersebut, karena disinyalir ada dugaan penyimpangan transaksi penarikan dana iuran bulanan para anggota yang dilakukan para tergugat selalu eks pengurus lama PGSL.

Dalam gugatan perkara perdata tersebut, menyebutkan bahwa para penggugat dan para tergugat selama 27 tahun tercatat sebagai anggota aktif dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL), yang dulu dikenal dengan The Bombay Merchants Association beralamat di Jalan Pasar Baru Selatan No: 10 Jakarta Pusat.

Dan secara konstitusi telah mempunyai legal standing untuk mengunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan pasal 8, keanggotaan hak dan kewajiban dari akta keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PGSL Nomor: 18, tanggal 25 Februari 2024 jo. Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: AHU-0000401. AH. 01.08 tahun 2024, tentang persetujuan PGSL tanggal 25 Maret 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga (ART) PGSL.

Pada RUALB PGSL tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota PGSL pada tanggal 30 November 2023, diagendakan pembahasan menyebutkan tentang ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Maka seharusnya sesuai rujukan Akta 146 tahun 1982, tergugat I, tergugat II dan dibantu tergugat III, sebagai person  In Charge yang membidangi masalah keuangan dapat membuka laporan keuangan ke forum Rapat Anggota PGSL.

Namun sejak tahun 1992 para tergugat belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke publik anggota PGSL yang kini berjumlah 743 orang.

Berdasarkan data investigasi pasca persetujuan ratifikasi sampai dengan tahun 2022, masih terdapat sejumlah transaksi penarikan dana (keluar masuk) yang mencapai jumlah sangat besar pada rekening-rekening Bank yang terdaftar antara lain PGSL dan sejumlah badan hukum.

Seharusnya para tergugat diantaranya tergugat II dan tergugat III tidak berhak lagi melakukan aktifitas-aktifitas vital, seperti melakukan transaksi penarikan dana pasca persetujuan ratifikasi sampai dengan tahun 2022.

Namun secara fakta para tergugat masih saja melakukan transaksi penarikan dana, pada hal yang bukan lagi kewenangan para tergugat.

Tindakan dan perbuatan para tergugat jelas dan nyata sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan penarikan sejumlah dana tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian materil bagi para penggugat dengan nilai yang pantas sebesar Rp.173.552.960.000. Dan juga kerugian im materil sebesar Rp. 100.000.000.000.

Press conference di Roemah Sarapan dan Coffee Springhill Club House, Jumat, 27 September 2024

Atas uraian-uraian gugatan tersebut, para penggugat  yang diwakili kuasa hukumnya yakni Hartono Tanuwidjaja, SH, Norma Susanti, SH, Syamsudin H. Abas, SH, Togar Sinaga, SH, Eliyas Sebayang, SH, Aduh Etnawan, SH, Adrian Bonjol, SH dan Izza Derizky Reza, SH, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan,

1 Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan para Penggugat.;
3 Menghukum para tergugat membayar uang ganti rugi secara tanggung tentang kepada para penggugat sebesar Rp. 273.550.960.000;
4 Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilaksanakan dan diletakkan terhadap aset- aset milik para tergugat;
5 Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000;
6 Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan tetlebih dahulu (Uit Vororbear Bij Voirrad) meskipun adaa upaya hukum Herzegovina, banding atau kasasi;
7 Menghukum tergugat membayar biaya perkara atau apa bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo RT Bono). (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer