progresifjaya.id, JAKARTA – Belajar dimana ibu rumah tangga (IRT) ini. Bisa-bisa menipu warga Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) dengan memperdaya KTP mereka untuk digunakan meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol). Tidak tanggung-tanggung data pribadi 195 warga yang umumnya IRT itu diajukan ke beberapa aplikasi pinjol dan berhasil cair dengan total Rp 2,9 miliar. Tinggal lah yang empunya KTP ketempuan harus membayar cicilan pinjaman yang tidak pernah diajukan ke aplikasi pinjol-pinjol itu.
Adalah wanita warga t Lumajang, Jatim berinisial AK (29) yang melakukan penipuan itu. Dia ditangkap polisi Polres Pasuruan setelah kasus ini viral di media sosial. Selain itu, ada empat laporan polisi dalam kasus penipuan tersebut sehingga polisi langsung menjadikan AK sebagai tersangka dan menjebloskan ke dalam tahanan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkap tipu muslihat yang dilakukan tersangka. Caranya, tersangka menawarkan kredit barang elektronik murah kepada para korban Kemudian, AK membantu mengajukannya ke beberapa aplikasi kredit dengan men-scan KTP dan wajah para calon korbannya.
“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah jauh dari harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” katanya Jazuli, Rabu (7/5).
KTP dan scan wajah para korban ini yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan. Kemudian data-data itu digunakan untuk mengajukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjol, sehingga AK berhasil meraup Rp 2,6 miliar.
Agar aksinya tak terendus, tersangka menyuruh para korbannya mengirimkan seluruh kode pinjaman kepadanya dengan dalih akan membantu menyelesaikan proses pembayaran. Setelah itu AK melarikan diri dengan membiarkan tagihan pinjaman itu kepada para korban.
Tentu saja, para korban korban kaget bukan kepalang, tiba-tiba datang tagihan kepada mereka. Padahal mereka tidak pernah merasa meminjam.
Beberapa warga yang merasa ditipu memviralkan kasus tersebut di media sosial, hingga tersangka berhasil dilacak keberadaannya lalu polisi Polres Pasuruan membekuk tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.
Menurut Kapolres, sudah ada 4 laporan kasus penipuan terkait pinjol yang dilakukan AK. Diharapkan para korban lain juga melapor agar bisa didalami sejauh mana tersangka beraksi melakukan penipuan itu.
“Harus selalu waspada dan hati-hati terhadap penggunaan KTP. Jangan memberi atau meminjamkan kepada orang lain. Takutnya disalahgunakan,” imbau Kapolres Jazuli kepada warganya.
Penulis/Editor; Isa Gautama