progresifjaya.id, JAKARTA – Ditbinmas Polda Metro Jaya membekali para Da’i Kamtibmas cara-cara efektif menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, khusus cara menangkal kejahatan siber.
Pembekalan ini disampaikan melalui seminar bertajuk ‘Optimalisasi Peran Da’i Kamtibmas Polda Metro Jaya dalam Harkamtibmas’ yang digelar di Ballroom Azana Suite PSW Hotel, Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).
Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Badya Wijaya dalam pernyataan resminya saat sambutan mengatakan, pembekalan ini dimaksudkan agar Da’i Kamtibmas punya peran strategi yang jitu untuk merespons dan mengantisipasi gangguan kamtibmas online crime.
Dia juga mengatakan Binmas Polda Metro Jaya berharap Da’i kamtibmas bisa memperkuat Binmas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi keberadaan Da’i Kamtibmas menjadi langkah preemtif untuk menciptakan situasi yang kondusif.
“Da’i Kamtibmas dalam hal ini ada di fase harkamtibmas yakni menghilangkan niat pelaku kejahatan serta meningkatkan kewaspadaan supaya tidak jadi korban kejahatan,” ujar Kombes Pol Badya.
“Harapan saya, Da’i Kamtibmas bisa istiqomah mendukung Polri untuk menjaga wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan doa. Juga aktif memberikan imbauan kamtibmas pada berbagai momen kesempatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Mercubuana, Rosmawaty Hilderiah Pandjaitan selaku narasumber seminar mengajak Da’i Kamtibmas untuk bisa berkomunikasi secara efektif. Dia juga meminta Da’i Kamtibmas agar bisa membuat jaringan komunikasi yang terpercaya.
Rosmawaty juga memberi pembekalan terkait digital technology monitoring serta soft skill model 4C,
strategi pengembangan pesan, bauran pendekatan dan formula REACH kepada Da’i Kamtibmas pada seminar ini.
Sedangkan narasumber berikutnya yakni Kanit 4 Subdit VI Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Seto Handoko Putera memberikan pembekalan
tentang cyber crimes and awareness, perkembangan penggunaan internet Indonesia, karakteristik cyber crime, priority among countries, bentuk ancaman, tindak pidana cyber, jenis tindak pidana cyber dan dugaan Pasal UU ITE. (Bembo)