Monday, July 14, 2025
BerandaHukum & KriminalDitengarai BPN Terbitkan Surat Tugas Pengukuran Hari Libur, Tony Surjana Dijadikan Terdakwa...

Ditengarai BPN Terbitkan Surat Tugas Pengukuran Hari Libur, Tony Surjana Dijadikan Terdakwa Pemalsuan

progresifjaya.id, JAKARTA — Surat tugas  pengukuran atas luas sebidang tanah  yang mana merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut yang menjadi objek dalam perkara dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,   menjadi blunder yang mana BPN menerbitkan surat tugas pengukuran pada hari libur, Minggu tanggal 4 Januari 2024.

Sementara menurut Tim penasehat hukum terdakwa Tony Surjana dalam pembelaan (pledoi) pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemalsuan akta terdakwa Tony Surjana dalam agenda pembelaan didepan majelis hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH.,MH didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva, SH.,MHum dan Nanik Handayani, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10-6-2025).

Menurut Tim penasehat hukum dalam pembelaannya dikatakan, bahwa ada dugaan telah terjadi kriminalisasi kepada terdakwa, karena pengukuran dilakukan sudah sesuai SOP dan sah karena dilakukan pengukuran pada hari kerja.

Tim penasehat hukum terdakwa Tony Surjana

Selain itu, tambah Tim penasehat hukum, juga tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terdakwa, apa bila tidak sadar dalam menggunakan surat bermuatan palsu maka tidak dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana surat ukur yang menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama terdakwa tersebut.

Karena itu, lanjutnya, mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Tony Surjana tidak terbukti sebagai mana yang didakwakan dan minta agar terdakwa di bebaskan, karena tidak terpenuhi unsur pasal 266 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, Rico S, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengajukan tuntutan hukum agar terdakwa Tony Surjana dijatuhi hukuman selama  2 tahun penjara,  karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer