progresifjaya.id, JAKARTA – Sejumlah wali murid mengeluhkan tingginya biaya pendidikan di Sekolah Dasar Kristen (SDK) di Yayasan Pendidikan Penuai Harapan Indah (YPPHI) yang terletak di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Informasi tersebut diperoleh Progresif Jaya dari sejumlah sumber yang dapat dipercaya. Namun meminta agar jati dirinya tidak dipublikasikan. Sebab dikatakannya, nanti akan berimbas kepada para anak didik dari sejumlah wali murid tersebut, juga akan berpotensi para anak didik akan mengalami penekanan psikis oleh oknum petugas administrasi dan kepala sekolah.
Menurut sejumlah wali murid, sangat merasa kecewa dengan adanya kebijakan sepihak menaikkan biaya pembayaran pendidikan/sekolah, tidak sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah akan adanya keterbukaan informasi publik (KIP) yang kurang transparan terkait adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kepala sekolah itu kan juga ibu rumah tangga, seharusnya lebih mengerti dan memahami apa yang dialami oleh ibu-ibu rumah tangga dalam mengatur ekonomi rumah tangga. Seperti saat ini dalam merebaknya wabah Pendemi covid-19 (Corona) tidak leluasa untuk mencari nafkah dan kebanyakan warga sekarang ini mengalami kesulitan ekonomi, namun sepertinya kepala sekolah tersebut tidak mau tahu, buktinya tidak ada diberikan biaya keringanan pendidikan dari pihak sekolah,” ujar beberapa ibu-ibu wali murid.
Selain itu, tambah sejumlah wali murid, uang kegiatan sekolah sudah dibayarkan, tetapi pihak sekolah tidak memberi penjelasan atau informasi secara terperinci adanya biaya untuk kegiatan sekolah berupa seperti apa.
Tentang adanya dana BOS dari pemerintah, tambah sejumlah wali murid, seharusnya pihak sekolah menempelkan informasi di papan pengumuman yang sediamya harus dipersiapkan pihak yayasan agar sejumlah wali murid mengetahuinya. Atas ketidaktransparanan tersebut jadi menimbulkan sejumlah pertanyaan dari para wali murid. Apakah dana BOS dari pemerintah tersebut telah disalahgunakan atau diselewengkan oleh Kepsek atau pemilik YPPHI?
“Kami para wali murid sebenarnya tidak merasa keberatan atas biaya-biaya tersebut, tetapi alangkah baiknya apabila pihak sekolah mau memberikan biaya keringanan pembayaran mengingat kondisi saat ini,” ujar beberapa wali murid lainnya menimpali.
Kepala SDK PHI yakni, Ratnawati H K, S.Pd., menurut beberapa sumber, juga sebagai pemilik YPPHI, sehingga seenaknya membuat kebijakan sepihak dengan menaikkan biaya pembayaran pendidikan.
Pasalnya, sambungnya, acap kali para peserta didik mengalami penekanan psikis yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas administrasi dengan mempermalukan anak didik di ruang administrasi SDK PHI.
“Ketika si anak didik terlambat untuk membayar uang sekolah, maka oleh oknum-oknum petugas administrasi tersebut tidak memperbolehkan si anak didik tersebut untuk mengikuti ulangan umum,” ujar seorang bapak-bapak yang merupakan wali murid di sekolah tersebut.
Ditambahkannya, Ratnawati sebagai Kepala SDK juga menurut informasi sebagai pemilik YPPHI berarti itu merangkap jabatan dan hal itu bertentangan dengan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, juga berdasarkan pasal 3 ayat (1) UU No. 16 tahun 2001 Jo UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan disebutkan,
“Bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Jenis usaha harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan diantaranya mencakup, hak asasi manusia (HAM), kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan,” katanya.
Pengurus yayasan merupakan orang perseorangan yang cakap dan mampu melakukan perbuatan hukum. Pelarangan untuk merangkap jabatan sebagai anggota pembina dan anggota pengawas, juga diterapkan kepada pengurus berdasarkan pasal 31 ayat (3) UU No. 16 tahun 2001 Jo UU No.28 tahun 2004 tentang Yayasan.
“Para wali murid hanya mohon kepada Ratnawati sebagai Kepala Sekolah Dasar Kristen (SDK) menurut dugaan mereka dia juga sebagai pemilik Yayasan Pendidikan Penuai Harapan Indah (YPPHI) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mau memahami keadaan dan mau memberi keringanan biaya pendidikan selama merebaknya wabah Pandemi covid-19 (Corona),” terang seorang bapak-bapak yang juga merupakan wali murid di sekolah tersebut, sambil meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Penulis/Editor: U. Aritonang