Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalDitengarai Rampas Hak Kemerdekaan Tersangka

Ditengarai Rampas Hak Kemerdekaan Tersangka

progresifjaya.id, JAKARTA – Masa penahanan sudah habis, namun pihak Polres Metro Jakarta Utara belum membebaskan tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menegaskan pihaknya hingga Kamis (24/4/2025) pagi belum menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dari Polres Metro Jakarta Utara.

“Sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus bebas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan penyidik,“ kata Dr. Fernando Silalahi, ST.,SH.,MH.,CLA selaku Kuasa Hukum tersangka kepada sejumlah wartawan ketika ditemui sebelun masuk keruang Satreskrim Polrestro Jakarta Utara, Kamis (24/4-2025).

Ditambahkannya, sejak proses laporan di Polsek Metro Kelapa Gading, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir putusan praperadilan yang tetap menetapkan proses penetapan sah adalah telah penuh rekayasa.

Dr. Fernando Silalahi, ST., SH., MH., CLA., kuasa hukum Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing

Perlu diketahui, kata dia, Binsar Sirait dari Kesatuan TNI-AL lah yang menyuruh Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan untuk membuat Laporan Polisi, karena perbuatan dari pelaku pengeroyokan bukanlah untuk yang pertamakali, namun hal itu adalah sudah untuk yang kedua kali.

Saat melapor (21/2-2025), sambungnya, malam itu Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.

Subuh, Sabtu (22/2-2025), penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi.

“Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik,” kata salah seorang saksi dalam persidangan Praperadilan kala itu.

Selain itu, tegasnya, saat melakukan penetapan tersangka hingga penahanan, seluruh surat-surat terkait yang dibuat oleh oknum penyidik Polsek Kelapa Gading atas nama Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, tidak sesuai dengan KUHAP dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer