Sunday, December 8, 2024
BerandaHukum & KriminalDitengarai Empat Bersaudara Sepakat Agunkan Harta Bersama

Ditengarai Empat Bersaudara Sepakat Agunkan Harta Bersama

progresifjaya.id, JAKARTA – Ditengarai empat bersaudara bersepakat menjadikan harta/aset bersama atau gono-gini Melliana Susilo dengan suaminya Hasim Sukamto (terdakwa-red) sebagai  agunan pinjaman perusahaan PT. Hasdi Mustika Utama (PT. HMU) sebesar Rp16,5 miliar.

Padahal, Melliana tak punya kedudukan apapun di PT HMU, tidak menyetujuinya bahkan tidak mengetahuinya.

Saksi pelapor Melliana Susilo juga menuding terdakwa bersama tiga saudara kandungnya berusaha menyingkirkannya dengan cara menyusahkan hidupnya.

Bahkan, aset orangtuanya juga disewa perusahaan empat bersaudara tersebut, namun selama puluhan tahun uang sewanya tidak pernah diberikan kepada orangtua maupun dirinya sendiri.

“Saya akan menuntut uang sewa itu. Setiap tahunnya nilai sewanya ratusan juta rupiah. Sudah puluhan tahun tanah berikut bangunan itu disewa perusahaan,” ungkap Melliana Susilo usai mendengarkan keterangan saksi Ali Danur dengan suaminya Hasan Sukamto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (17/6/2020).

Harta gono-gini Melliana Susilo – Hasim Sukamto yang diagunkan ke bank untuk pinjaman Rp16,5 miliar, berupa gudang dan ruko di Sunter maupun di Yos Sudarso, Jakarta Utara yang diperoleh dengan susah payah setelah perkawinannya dengan terdakwa.

“Pembelian kedua aset itu betul-betul dengan susah payah. Saya dulu sampai harus menguras uang yang ada di nomor rekening saya hampir ludes untuk membeli kedua aset itu. Masa setelah harta bersama, lantas mau diagunkan tanpa ada persetujuan saya,” ungkapnya mengisahkan  perjuangannya memperoleh kedua aset tersebut.

Ditambahkannya, dirinya mengaku tidak mengerti mengapa harta bersamanya dengan suami kok menjadi aset perusahaan keluarga suami, sedangkan saat ini terdakwa juga telah berniat menceraikannya.

“Saya tidak punya kedudukan apapun di perusahaan itu. Saya juga tidak tahu apakah untung perusahaan itu atau rugi,” tegasnya.

Dikatakannya, dirinya juga tidak tahu mengapa sampai tandatangannya harus dipalsukan suami dalam rangka penjaminan harta gono-gini mereka untuk jaminan  pinjaman perusahaan suami dengan tiga saudara kandungnya. 

“Saya betul-betul tidak tahu apa maksud suami bersama saudara-saudara kandungnya dengan segala perbuatannya itu. Yang pasti saya rasakan, saya menjadi sulit hanya untuk hidup karena suami tidak menghidupi saya lagi,” keluhnya.

Hasan Sukamto (abang terdakwa) dan istri Ati Danur dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa ruko dan gudang yang dijadikan agunan pinjaman PT HMU adalah aset perusahaan yang diwarisi dari orangtua mereka atau  empat bersaudara itu.

Saksi istri Hasan Sukamto menyebutkan suaminya tidak pernah mengeluarkan uang pribadi untuk membeli ruko maupun bangunan yang jadi agunan pinjaman tersebut.

Kendati begitu, saksi mengaku tidak akan merasa rugi seandainya agunan pinjaman itu dilelang bank.

“Saya tidak akan merasa rugi kalau agunan itu disita bank, karena saya tidak pernah mengeluarkan uang pribadi untuk membelinya dulu,” katanya.

Sedangkan saksi Hasan Sukamto mengaku merasa rugi kalau sampai jaminan itu disita bank. Alasannya, karena mereka atau empat bersaudara sudah bersusah-payah untuk membeli ruko dan gudang tersebut dari keuntungan perusahaan.

Meski demikian, Hasan Sukamto menyatakan bahwa ruko dan gudang jaminan pinjaman perusahaan tidak tercatat  atau berdokumen sebagai  aset PT HMU.

Dia tahunya  kedua aset perusahaan itu tercatat sebagai  milik perusahaan keluarga meski tanpa dokumen.

“Kami berempat menyebut-sebut kedua obyek itu aset perusahaan, gitu saja,” katanya.

Hasan Sukamto juga mengaku tidak tahu persis apa alasan notaris rekanan bank sampai mengharuskan Melliana, istri Hasim Sukamto (terdakwa-red), membubuhkan tandatangan dan cap jempol dalam pengagunan ruko dan gudang.

“Notarisnya menyuruh demikian, karenanya Melliana sempat kami tunggu-tunggu dalam penandatanganan agunan pinjaman tersebut tetapi tidak kunjung datang,” ungkap Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Iqram Saputra sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa Hasim Sukamto telah memalsukan tandatangan dan cap jempol  istrinya Melliana Susilo terkait penjaminan ruko dan gudang yang menurut Melliana adalah harta bersama atau gono-gini mereka dengan suami.

Yang mana menurut Melliana, uang pembeliannya  mereka kumpulkan selama puluhan tahun berkeluarga.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer