progresifjaya.id, BANDUNG – Seorang warga Bandung Chandra Juniando Limbong resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Polsek Andir menetapkan Chandra Limbong, seorang karyawan BUMN sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ulyses Leon Hardo Sitompul.
Penetapan Chandra Juniando Limbong sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut kini menuai kontroversi.
Kuasa hukum Chandra resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, mengklaim bahwa proses penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Sidang perdana digelar di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 26 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Moris Sihombing. Usai dibacakan, sidang diundur pada Selasa, 27 Agustus 2024, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan dalam persidangan oleh tim kuasa hukum Hasiholan Martua, S.H., M.H., C.T.A., Sandro Simbolon, S.H., dan Iqbal S. Hutabarat, S.H., disebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penggunaan bukti yang dianggap tidak valid dan tidak memenuhi syarat hukum.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat prematur dan tidak berdasar. Bukti yang digunakan sangat lemah, dan tidak ada konfrontasi atau rekonstruksi yang dilakukan,” ujar Sandro Simbolon, SH., pada wartawan di usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Lebih lanjut, permohonan praperadilan ini juga menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sperindik) yang berbeda terkait kasus ini, yang menurut kuasa hukum Chandra Limbong menunjukkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dan tidak lazim dalam proses penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari sebuah peristiwa di Rumah Makan Lelebo, Bandung, pada tanggal 29 Oktober 2023, di mana Chandra Limbong melaporkan Ulyses Leon Hardo Sitompul atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Namun, Ulyses Leon Hardo Sitompul juga membuat laporan penganiayaan balik pada 9 Desember 2023, kemudian oleh Polsek Andir, Chandra ditetapkan sebagai tersangka.
Merasa dirugikan dengan proses penetapan tersangka yang dianggap tidak adil dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, Chandra mengajukan Praperadilan.
Praperadilan ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bandung, apakah penetapan tersangka terhadap Chandra Juniando Limbong akan dibatalkan atau tetap berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan prosedur penyidikan dan penegakan hukum yang transparan dan adil.
Masyarakat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang bijaksana dan adil berdasarkan fakta dan bukti yang ada. (Yon)