Friday, December 6, 2024
BerandaHukum & KriminalDitlantas Polda Metro Beri Dispensasi Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru

Ditlantas Polda Metro Beri Dispensasi Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru

progresifjaya.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang mati tanpa perlu bikin yang baru. Kebijakan ini mulai diberlakukan pekan depan.

Dispensasi ini diberikan karena pelayanan SIM diliburkan karena berkaitan dengan libur nasional Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada 9 Mei 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, dispensasi ini pun berlaku buat perpanjangan tanpa perlu mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi artinya, tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan mengikuti dispensasi ini

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian informasi yang disitat dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Berdasarkan aturan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari seharusnya membuat dengan mekanisme baru. Tidak bisa melakukan perpanjangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Terkecuali untuk SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar, baru bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Jadi buat yang ingin perpanjang SIM pada periode tersebut, sebaiknya segera  menyiapkan persyaratan untuk memudahkan pengurusan. Seperti KTP asli dan dua lembar fotokopi, SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi, surat keterangan kesehatan yang visa dibuat di lokasi perpanjang SIM, serta hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer