progresifjaya.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mendapatkan identitas pengemudi Pajero Sport berkelir hitam yang dikejar polisi di jalan tol. Tak lama lagi, si pengemudi itu bakal menerima surat klarifikasi dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo dalam pernyataannya menjelaskan, pihaknya akan secepatnya meminta klarifikasi dari pengemudi Pajero Sport itu.
“Kita bakal mengirim surat undangan untuk klarifikasi ke Gakkum Polda Metro Jaya jika yang bersangkutan tidak menanggapi klarifikasi dari pihaknya,” kata AKBP Agung, Kamis, (30/5).
Diungkapkannya, kejadian Pajero Sport itu terjadi pada Selasa, (28/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi. Dan pelat nomor B 11 VAN yang dipakai Pajero hitam tersebut ternyata juga tidak jelas, baik dari pencarian di halaman Samsat DKI Jakarta, Samsat Banten, maupun Samsat Bekasi.
Diberitakan kemarin, pengemudi Pajero Sport berpelat B 11 VAN sudah bikin heboh di media sosial dengan video unggahannya yang viral dengan judul ‘Polisi Salah Tindak di Tol’.
Si pengemudi Pajero Sport itu merekam mobil patroli lalu lintas yang berjalan di sisi kiri mobil. Dalam video yang diunggah akun TikTok walangsungsang317, juga terdengar suara perekam mengatakan ‘polisi nyetop gini maksudnya apa, gak jelas’. Akun tersebut sekarang sudah diprivat pemiliknya karena ciut nyali.
Merepons unggahan tersebut, akun Instagram TMC Polda Metro Jaya langsung merilis video klarifikasi. Dijelaskan dalam unggahan tersebut bahwa kejadian itu terjadi saat pihaknya tengah mengejar pengemudi Pajero Sport yang terindikasi menggunakan pelat nomor palsu B 11 VAN.
“Mohon izin komandan kami ingin memeriksa kendaraan yang platnya tidak sesuai tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti platnya B 11 VAN kendaraan untuk BMW tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau Komandan tidak koperatif,” ungkap petugas dalam video tersebut.
Pengemudi Pajero Sport itu juga diminta melakukan klarifikasi. Dijelaskan juga bahwa Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan penegakan hukum di wilayah Polda Metro Jaya, baik di tol maupun jalan arteri. (Bembo)