Tuesday, December 3, 2024
BerandaHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Metro Agendakan Pemanggilan Anak Perempuan Musisi Ternama Indonesia Pekan Depan

Ditreskrimsus Polda Metro Agendakan Pemanggilan Anak Perempuan Musisi Ternama Indonesia Pekan Depan

progresifjaya.id, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan AD, anak perempuan musisi ternama Indonesia pekan depan untuk dimintai keterangan pasca tertangkapnya dua pelaku penyebar video syur yang pemerannya diduga adalah AD.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, (1/8) kemarin.

“Iya Kita agendakan minggu depan pemanggilan AD,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

Sekadar mengingatkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini memang tengah menangani kasus penyebaran video syur mirip anak musisi. Perkembangan terbaru, dua pelaku penyebaran sudah kini ditangkap sebagaimana ditulis di awal.

Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada Selasa, (30/7).

Kombes Pol Ade Safri kembali menjelaskan, kedua pelaku ni menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Dan salah satu korbannya adalah AD, anak perempuan musisi ternama Indonesia.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk kedinginan dalam sel tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya sudah dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sekadar diingat kembali, perkara ini masuk ke polisi berdasarkan laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam LP-nya itu, Feri menyatakan dengan tegas bahwa pemilik akun dimaksud itu sudah melanggar  Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas semua pelanggaran itu, Feri meminta polisi segera menangkap dan memproses hukum si pelanggar. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer