progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Opsnal Tim Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kejahatan pembobolan akun cryptocurrency. Dalam tindakan ini, seorang pelaku berinisial FA (35) dibekuk pada Kamis, (22/8) lalu karena dugaan perbuatan jahatnya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, kasus ini berawal saat korban menerima pesan bahwa akun Binance miliknya telah diakses oleh perangkat lain pada Rabu, (31/7) silam.
“Akun tersebut terhubung dengan handphone korban yang hilang pada 28 Mei 2024. Korban juga menerima pemberitahuan melalui email bahwa terjadi penarikan aset kripto dari akun Binance miliknya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.” kata Kombes Pol Ade Safri, Rabu, (28/8).
Dari hasil penyelidikan penyidik akhirya pelaku FA pun terdeteksi. Dia juga diketahui sebagai pembeli handphone korban melalui sistem COD dari sebuah marketplace.
“FA menemukan akun Binance milik korban dan segera melakukan penarikan aset ke akun Indodax milik korban sejumlah Rp311.332.221 setelah menguasai handphone korban yang dia beli,” kata Kombes Pol Ade Safri lagi.
Identitas FA sendiri bisa didapat penyidik setelah melakukan tracing atau pelacakan terhadap akun pengguna di Indodax.
“Akun dengan nama pengguna iHex89 yang digunakan untuk menarik aset korban, terdaftar atas nama FA. Penelusuran lebih lanjut juga mendapatkan bukti bahwa aset yang dicuri kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama FA.” jelasnya lagi.
Dari tangan pelaku FA saat diringkus, tim penyidik mendapatkan barang bukti
1 unit handphone iPhone 12 64GB warna biru, 1 unit handphone iPhone 15 128GB warna hitam berisi aplikasi mobile banking BCA dan SeaBank, 1 unit laptop Thinkpad LI3 i5 Generasi 10 dengan RAM 8GB dan memori SSD 256GB, dan 1 buah kartu ATM BCA warna gold atas nama FA. Seluruh barang bukti ini diduga kuat menjadi alat yang digunakan FA untuk melakukan kejahatan.
FA yang kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya dikenakan penyidik dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dia terancam dipenjara paling lama 8 tahun atau dikenai denda paling besar Rp2 miliar.
Lebih lanjut Kombes Pol Ade Safri juga mengatakan, berkaca dari pengungkapan kasus ini pihaknya juga menegaskan tak kan pernah berhenti untuk menindak segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga jadi bukti nyata dari potensi kejahatan siber yang bisa mendatangkan kerugian besar secara materi terhadap korban.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih waspada dan mengedepankan keamanan dalam setiap transaksi digital yang dilakukan. Pengungkapan kasus ini adalah warning bagi masyarakat agar tidak lengah,” ujar Kombes Pol Ade Safri menandaskan. (Bembo)