progresifjaya.id, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengantongi alat bukti dua perkara baru mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang sedang diusut. Semua saksi kedua perkara baru ini sudah mulai diperiksa dan penyidik juga sudah mendapatkan alat bukti buat mematangkan kepastian dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Firli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, selain proses pemeriksaan saksi dua perkara baru yang siap mensliding Firli, pihaknya juga sudah menggagendakan pemeriksaan saksi ahli kedua perkara tersebut pekan depan.
“Sudah ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk jugq agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan,” kata Kombes Pol Ade Safri, Jumat, (19/7).
Dua perkara baru yang tengah diusut dan siap men-tackle Firli Bahuri itu adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kejahatan jabatan yang dilakukan Firli Bahuri saat menjadi Ketua KPK.
Seperti diketahui, sejak November 2023 Firli Bahuri sudah berstatus tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia disangkakan dengan pasal pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya hingga kini memang belum menahan Firli dan masih terus mengembangkan perkara pemerasan ke perkara lain. Ada selentingan, memang, Polda Metro belum bisa menahan Firli karena terhalang oleh kepentingan Istana yang lebih power full. Tapi selentingan ini juga tak bisa diklarifikasi kevalidannya sehingga statusnya cuma sebatas isu bukan informasi A1. Selebihnya cuma Tuhan yang tahu. (Bembo)