progresifjaya.id, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan modus baru pencet ‘Like’ video YouTube. Saat ini baru 2 tersangka yang diamankan. Pengembangan kasus terus dilakukan agar tersangka utama penipuan ini bisa diringkus.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, saat ini baru 2 tersangka yang didapat dari kasus ini. Mereka adalah laki-laki inisial EO (47) dan perempuan inisial SM (29).
Kedua tersangka ini, kata Kombes Pol Ade Safri, tidak berhubungan langsung dengan korban. Tugas mereka adalah mencarikan rekening penampungan dengan cara mencari akun rekening baru untuk menampung hasil kejahatan.
“Jadi sindikat penipuan dengan modus kerja pencet ‘like’ video di YouTube ini juga melakukan praktik jual-beli rekening bank. Mereka pakai data orang lain kemudian membuka rekening bank untuk menampung hasil kejahatannya,” jelas Kombes Pol Ade Safri, Sabtu, (29/6) kemarin.
“Rekening dibuka bukan pakai data korban penipuan. Tapi data pemilik atau pembuka rekening yang dicari oleh tersangka SM,” imbuhnya.
Cara kerja kedua tersangka ini, terus Kombes Pol Ade Safri, membidik target masyarakat ekonomi rendah agar datanya bisa dipakai untuk membuat rekening. Kerja mereka dilakukan secara door to door dengan iming-iming memberikan uang ratusan ribu agar data orang yang diiming-imingi bisa dipakai buat membuka rekening.
“Tersangka EO dan SM mengiming-imingi calon pembuat rekening dengan uang kisaran Rp300.000 sampai Rp500.000 per satu rekening. Karena yang dibidik masyarakat ekonomi kelas bawah jadinya mudah mereka dapatkan data,” ujar Kombes Pol Ade Safri.
Secara peran, masih kata Kombes Pol Ade Safri, tersangka EO bekerja memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening, baik dari bank pemerintah maupun bank swasta. Dia lalu mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening. Sementara tersangka SM yang berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO menerima keuntungan Rp500.000 per rekening. Selain itu, tersangka EO juga bertugas mencarikan handphone baru untuk dikirim ke Kamboja bersama rekening penampungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, penipuan dengan modus memencet ‘like’ video di YouTube ini diketahui dikendalikan oleh WNI inisial D sebagai tersangka utama dan berada di Kamboja. Kepada penyidik, kedua tersangka yang ditangkap ini mengaku sudah mengirimkan 15 rekening berisi uang kejahatan ke D yang ada di Kamboja.
Oleh D, semua rekening itu diminta untuk dikirim secara fisik melalui ekspedisi. Tujuannya buat memudahkan dia melakukan transaksi dengan uang hasil kejahatan itu.
“Dengan memakai jasa pengiriman ekspedisi, D mimta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan m-banking agar memudahkan dia melakukan transaksi, baik mutasi atau mengambil uang. Orang lain tak bisa gunakan karena fisiknya dia kuasai. D sendiri akan kita kejar di Kamboja,” kata Kombes Pol Ade Safri lagi.
Sementara terkait cara kerja tipu-tipu sindikat ini, Kombes Pol Ade Safri mengatakan sindikat ini menawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menarik. Cukup main jari dengan memencet ‘like’ di video YouTube dengan iming-iming komisi Rp31.000 untuk setiap kali memencet like.
“Setelah ditawari pekerjaan tipu-tipu itu, pelapor lalu dikirimi link Telegram melalui WhatsApp dan diminta membayar deposit dulu sebelum bisa klik like. Eh boro-boro dapat untung, korban malah rugi bahkan ada yang sampai lebih dari Rp800 juta,” kata Kombes Pol Ade Safri menandaskan. (Bembo)