Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalDitreskrimsus Polda Metro Ringkus Pelaku Penjual Video Porno Anak di Bawah Umur

Ditreskrimsus Polda Metro Ringkus Pelaku Penjual Video Porno Anak di Bawah Umur

progresifjaya.id, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu pelaku berinisial DY (25), yang berperan sebagaiĀ  penyebar dan penjual video bermuatan pornografi atau asusila di aplikasi X dan Telegram berhasil diringkus.

DY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dia jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman yang bisa diterimanya adalah penjara paling lama 6 tahun.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ari Simanjuntak dalam pernyataan resminya mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil patroli siber. Saat patroli petugas menemukan akun X @b******n yang mempromosikanĀ linkĀ Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.

Saat dilakukan penyelidikan, diketahui konten video porno yang dipromosikan itu tersimpan di akun tersebut yang ternyata dikelola oleh DY. Setiap peminat konten yang ingin membeli, oleh DY dikenakan tarif Rp350.000 untuk mendapatkan konten video porno yang dia promosikan.

“Jadi didapatkan fakta
untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, calon pembeli atau pelanggan diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp150.000Ā  ke akunĀ e-walletĀ dan Rp200.000 ribu ke nomor rekening atas nama DY,” kata Kombes Pol Ade Ari, Kamis, (30/5).

Atas temuan ini, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian memburu DY. Dia berhasil diringkus paksa di warung milik orangtuanya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target di tempat usaha (warung) orang tua target. Setelah menunjukkan surat penugasan, tim melakukan penggeledahan untuk mencariĀ deviceĀ target,” Kombes Pol Ade Ari berujar.

“Dan akhirnya bisa didapat Ā jejak digital penyebaranĀ dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” tambahnya.

Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga bisa didapatkan polisi. Di antaranya, satu ponsel merek POCO M4 pro 5G serta satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli video porno. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer