Tuesday, March 18, 2025
BerandaHukum & KriminalDitresnarkoba Polda Metro Bekuk 2 Residivis dengan Barang Bukti 73 kg dan...

Ditresnarkoba Polda Metro Bekuk 2 Residivis dengan Barang Bukti 73 kg dan 25 kg Ganja

progresifjaya.id, JAKARTA – Ditresnarkoba  Polda Metro Jaya menangkap 2 residivis kasus narkoba berbeda di Depok. Residivis pertama yang ditangkap ada pria inisial AR dari Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dari tangan tersangka disita narkotika jenis ganja seberat 73 kilogram yang disembunyikan dalam karung goni yang ditimbun ikan asin.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dalam pernyataan resminya mengatakan, penangkapan terhadap AR berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, AR akhirnya ditangkap pada Minggu, (9/6) lalu.

Menariknya, saat ditangkap AR cuma mengantongi barang bukti ganja seberat 89 gram. Tapi polisi tak mudah percaya dengan barang bukti kecil tersebut. Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya sampai ke sebuah rumah di kawasan Beji, Depok. Di rumah ini barulah didapat barang bukti ukuran wow didapat. Lebih dari 73 kilogram ganja yang disembunyikan AR ditemukan dalam karung goni yang ditimbun ikan asin.

“Tersangka AR mengaku mengemas narkoba seperti itu sebagai kamuflase agar tidak dicurigai petugas. Untuk memuluskan dan memudahkan agar tidak terpantau petugas atau aparat petugas dan bisa mulus lolos melakukan aksinya mengirim lewat ekspedisi,” kata Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Senin, (10/6).

Selaín AR, dia meneruskan, satu lagi residivis berinisial AH juga ditangkap di Depok pada Selasa, (28/5) lalu. Dari tangan tersangka didapat barang bukti 32 bungkus ganja seberat 25 kilogram.

“Dari hasil interogasi pemeriksaan terhadap tersangka, pengembangan mengarah ke TKP berikutnya, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Bekasi Timur 6 Nomor 22, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Di sinilah barang bukti 32 bungkus ganja seberat 25.197 gram didapat,” kata Kombes Pol Hengki.

Baik AR maupun AH saat ini sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa didapat adalah penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer