progresifjaya.id, TANGERANG – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Malvino Edward Yusticia
menggerebek satu rumah kontrakan petak di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang. Sebanyak 72 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina yang ditaksir seberat 72 kg didapat dariĀ rumah petakan ini.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki dalam pernyataan resminya mengatakan, penggerebekan di Ciledug ini adalah hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan 2 orang tersangka inisial R (29) dan A (19) di Jakarta.
“Awal mulanya memang mengamankan 2 orang. Setelah dilakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti 1 kilogram sabu yang disimpan di tas dan yang bersangkutan juga membawa kunci rumah kontrakan,” kata Brigjen Pol Hengki yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di lokasi penggerebekan, Senin, (1/7) malam.
Dijelaskannya juga, dari 2 tersangka yang diamankan itu salah satunya adalah residivis. “Tersangka RĀ baru keluar dari penjara pada Januari 2024 lalu,ā sebutnya.
Brigjen Pol Hengki juga mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan asal-muasal sabu tersebut. Termasuk sejak kapan kedua tersangka beraksi. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro masih melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus ini.
“Masih didalami. Kita saja belum memeriksa baru TKP awal ini. Nanti akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro. Nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lain. Kita juga belum memeriksa,” ujarnya lagi. (Bembo)