progresifjaya.id, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia senilai Rp418 miliar bermodus jual mobil. Modus dilakukan dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam dashboard mobil, termasuk juga ke kompartemen mobil. Setelah selesai, mobil berisi sabu ini kemudian berangkat dari Riau menuju Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam pernyataan resminya saat konferensi pers, Rabu, (6/11) mengatakan, modus sindikat narkoba ini terbongkar pada hari Rabu, (30/10) lalu. Mulanya seorang tersangka dibekuk di parkiran minimarket di Siak, Riau. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil diciduk lagi dua tersangka di Bengkalis, Riau pada keesokan harinya, Kamis, (31/10).
Para tersangka yang dibekuk saat ini sudah mendekam di sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman yang bisa didapat pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Jadi total ada tiga tersangka yang dibekuk dan kini sudah kita tahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah inisial AM, A dan J. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi yang mereka edarkan ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi,” kata Kapolda Karyoto.
“Keterangan dari tersangka juga menguatkan. Setelah dikirim dari Malaysia ke Riau, selanjutnya narkotika akan didistribusikan di Jakarta,” tambahnya.
Dikatakannya juga, dari pengungkapan peredaran narkoba senilai Rp418 miliar ini Polda Metro Jaya jajaran berhasil menyita barang bukti 207 kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.
“Secara detail jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir. Di pasar gelap, jumlah nominal barang bukti tersebut senilai Rp418.177.800.000,” ujarnya.
Dikatakannya juga, dari pengungkapan ini secara keseluruhan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 117 kg sabu dan 90 ribu pil ekstasi. Kemudian dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 kg.
“Pmberantasan narkoba adalah komitmen Polri untuk menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan narkoba secara komprehensif harus dilakukan tanpa henti, baik dari sisi supply maupun sisi demand,” kata Kapolda Karyoto.
Lebih lanjut dirinya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba. Para bandar juga dipastikan bakal dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami berjanji untuk berupaya mencegah. Tidak hanya mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” tutup Kapolda Karyoto. (Bembo)