Friday, May 16, 2025
BerandaHukum & KriminalDitressiber Polda Metro Bekuk 2 Pelaku Online Scam Jaringan Internasional

Ditressiber Polda Metro Bekuk 2 Pelaku Online Scam Jaringan Internasional

progresifjaya.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya  berhasil mengungkap dan membekuk dua tersangka kasus penipuan online (online scam) dan tindak pidana pencucian uang dengan modus operandi aplikasi saham fiktif melalui daring (online). Dua tersangka yang dibekuk adalah satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SP dan satu Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia berinisial YCF alias M yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan internasional online scam.

Awal kasus ini terdeteksi dari masuknya Laporan Polisi (LP) dengan registrasi LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Februari 2025. LP ini dibuat korban penipuan berinisial ANS yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000.

Dalam penuturannya kepada penyidik, korban mengaku peristiwa penipuan ini disadarinya pada Senin, 20 Januari 2025. Awal mula kejadian sendiri berawal saat korban melihat iklan di aplikasi Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri. Dari situ, korban kemudian bergabung dengan komunitas investasi saham bernama Morgan Asset Group LTD. Usai bergabung, korban lalu masuk ke proses percakapan di aplikasi WhatsApp dengan nama operator Aisha Morgan (0895618739040).

Dari percakapan tersebut, korban kemudian diajak bergabung untuk bermain saham di bursa saham India. Korban tertarik dengan ajakan tersebut karena dijanjikan keuntungan sampai 150% dari modal perdagangan saham. Selanjutnya, korban pun dibuatkan akun
dan dikirimkan link https://main.morganr.vip/h5/#/pages/login/index.

Setelah itu proses komunikasi korban di aplikasi Morgan Asset Group LTD pun tambah intens terkait perdagangan saham India. Hatinya semakin yakin menjadi-jadi dengan peluang ini hingga kemudian rela mengirimkan uang senilai Rp1.456.100.000 secara bertahap ke dua rekening BRI. Rekening pertama adalah BRI 005301006898307 an. PT. Multi Jaya Internasional dan yang kedua BRI 005301006899303 an. PT. Putra Royal Delima.

Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu memberikan penjelasan kepada wartawan, Jumat, (2/5)

Selepas itu waktu pun terus bergulir. Sampai akhirnya muncullah harapan dan keinginan di hati korban untuk melakukan penarikan modal dan keuntungan dari perdagangan saham tersebut. Namun apa lacur, harapan dan keinginan itu rupanya zonk. Tersadar korban kini kalau dirinya sudah kena jebakan betmen dengan tajuk penipuan online/online scam.

Sementara itu, terhadap dua tersangka kasus ini yaitu SP dan YCF alias M yang sudah dibekuk, sejumlah pasal berlapis juga sudah disiapkan penyidik untuk menemani mereka di hari mendatang. Baik SP maupun YCF dikenakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah itu juga dikenakan Pasal 378, KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan terakhir Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hukuman penjara paling horor yang bisa didapat mereka adalah kurungan badan selama 20 tahun.

Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam pernyataan resminya terkait kasus ini menjelaskan, kedua tersangka yakni EP dan YCF alias M dicokok Tim Siber Polda Metro Jaya pada Kamis, 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan diketahui EP berperan sebagai pengatur rekening serta yang menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara YCF alias M berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.

“Bersama mereka juga turut kami amankan sejumlah barang bukti seperti 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan ringgit,” jelas perwira pemilik NRP
79051465 dari Batalyon Sanika Satyawada Akpol 2000 ini.

Lebih lanjut dikatakannya juga, berkaca dari kasus ini Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat agar bisa lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar serta juga jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami tidak akan memberi ruang buat pelaku kejahatan di dunia digital. Kami juga terus berkoordinasi dengan Mabes Polri serta Polda dan Polres lain untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini,” tegas Kombes Pol Roberto Pasaribu.

“So, for criminals in the digital world, just prepare yourself for us to catch you wherever you are. We are smarter than you, brother,” imbuhnya sangat yakin. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer