Monday, January 13, 2025
BerandaTNI/PolriDituding Monopoli Pemasok Bantuan Pangan Non Tunai, Begini Pendapat Kasubdit TKSK

Dituding Monopoli Pemasok Bantuan Pangan Non Tunai, Begini Pendapat Kasubdit TKSK

progresifjaya.id, PANDEGLANG – Kepala Sub Direktorat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih kepada awak media melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/7/2020), menjelaskan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan diberi tugas, fungsi, dan kewenangan baik oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Propinsi atau Dinas Sosial Kabupaten/ Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan.

Menanggapi pengaduan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten Fraksi PPP, Musa Weliansyah perihal keberadaan TKSK dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dituding monopoli supplier (pemasok), menurut Dwi Cita Wasih, pengaduan tersebut harus dikaji lebih dulu apakah benar atau tidak.

Karena kata Wasih, dari informasi yang diterima supplier dalam program sembako BPNT di setiap kabupaten/kota tidak dilakukan satu perusahaan saja, melainkan banyak perusahaan yang ikut menjadi supplier.

“Jadi kata monopoli supplier BPNT, sepertinya tidak tepat digunakan apabila supplie-rnya lebih dari satu,” ujar Dwi.

Menyoal tugas TKSK, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013, ia menjelaskan, sudah sangat jelas sekali kalau TKSK tugasnya yakni membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK juga sebagai pendamping program diharapkan dapat terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program serta kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Selain itu, hadirnya TKSK untuk terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

“Saya rasa jelas, apa itu tugas TKSK sebagai seorang sukarelawan yang dengan semangatnya dapat turut serta membantu program-program sosial di tengah masyarakat. Kendati demikian bagi TKSK tidaklah ada batasan untuk dirinya mengembangkan usaha atau mempunyai profesi lain di luar tugas TKSK,” kata Wasih.

Banyak dari TKSK yang memiliki beragam profesi, ada yang jadi dewan, jadi kepala desa atau pengusaha. Karena itu hak pribadinya menentukan nasib hidupnya.

“Ya tidak jadi masalah jika TKSK itu seorang pengusaha atau berprofesi lain karena tidak ada batasan atau peraturan yang mengikat terhadap TKSK dalam menentukan nasib hidupnya,” tegas Wasih

Untuk diketahui lanjut Wasih, pekerja sosial itu bukan hanya TKSK, tetapi masih banyak lagi yang lainnya seperti pekerja sosial masyarakat, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial dan lainnya yang tergabung dalam Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), yang perannya tidak jauh dari TKSK, membantu penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Oh ya, dari pengaduan saudara Musa juga menyebut Forum TKSK Nasional, setahu saya tidak ada itu yang namanya Forum Nasional atau istilah Fornas,” cetus wasih dengan nada singkat.

Sementara istilah monopoli dalam sebuah perdagangan menurut pandangan beberapa pengamat niaga yang dimaksud dengan monopoli perdagangan adalah suatu kondisi pasar dimana hanya satu penjual yang menjadi penguasa yang menyediakan barang atau pun jasa.

Oleh karena hanya satu saja penjual yang menguasai pasar maka ia pun memiliki kontrol ekslusif atas pasokan barang/jasa di pasar, termasuk dalam menentukan harga.

“Praktek monopoli biasanya terkesan hanya menguntungkan satu pihak saja. Meski begitu dalam kenyataan, monopoli tidak terlarang selama masuk kriteria, monopoli by law, monopoli by nature, dan monopoli by licence,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Kabupaten Pandeglang, H. Muradiguna  menyinggung istilah monopoli melalui telepon selularnya kepada awak media, Rabu (15/7/2020).

Dari pantauan awak media di lapangan diketahui, perusahaan supplier BPNT di Kabupaten Lebak ternyata tidak satu perusahaan, melainkan ada empat perusahaan yakni, Bulog, BIG, CV Astan, PT Aam. Bahkan ada juga agen yang mandiri.

Sama halnya di Kabupaten Pandeglang, dimana perusahaan suplier program bantuan sembako itu juga diikuti oleh tiga perusahaan seperti, PT Aam, PT Kenzione indonesia dan Perusahaan BUMD  (Pandeglang Berkah Mandiri) serta ada pula agen mandiri.

Penulis: Dede

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer